Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Habiburokhman: Jangan Ada Kompromi, Polri Harus Bongkar Tuntas Kasus Penyadapan Presiden

×

Habiburokhman: Jangan Ada Kompromi, Polri Harus Bongkar Tuntas Kasus Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Iii Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Polri didorong tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat, tetapi juga menelusuri motif dan pihak yang berada di balik operasi penyadapan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang memberikan perintah, membantu pelaksanaan, hingga memperoleh keuntungan dari aktivitas penyadapan ilegal.

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan

“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Habiburokhman, perkara tersebut merupakan persoalan serius karena dugaan penyadapan disebut menyasar sekitar 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Komisi III DPR RI.

Ia menilai besarnya jumlah objek yang menjadi sasaran penyadapan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, penyidikan harus mampu mengungkap latar belakang, tujuan, serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik tindakan tersebut.

“Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar di balik aksi penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, sesuai arahan pimpinan DPR, Komisi III akan mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas. Pengawasan tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti pada pihak yang menjalankan operasi di lapangan.

Ia juga menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, EH, dan SU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, tersangka berinisial SU belum dapat ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi, keamanan komunikasi, serta perlindungan terhadap informasi elektronik.

Komisi III DPR RI pun menekankan pentingnya pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh. Melalui pengawasan tersebut, diharapkan proses hukum dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.