Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Pemerintah Perkuat Penanganan WNI yang Bergabung dengan Militer Asing dan Ancaman TPPO

×

Pemerintah Perkuat Penanganan WNI yang Bergabung dengan Militer Asing dan Ancaman TPPO

Sebarkan artikel ini
Diskusi Lintas Kementerian Dan Lembaga Di Tangerang
Diskusi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Kemenko Polkam RI.

KOMA.ID, TANGERANG – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri memperkuat langkah konkret penanganan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam dinas militer asing.

Hal tersebut menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang diselenggarakan di Tangerang, Kamis (5/11/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti secara terpadu rekomendasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam menyikapi dinamika keamanan internasional yang berdampak langsung terhadap keselamatan, pelindungan, status hukum WNI di luar negeri serta keamanan.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan penanganan yang komprehensif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan WNI yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan koordinasi antarinstansi terkait,” ujar Mohammad K. Koba kemarin.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menggarisbawahi pentingnya verifikasi terhadap latar belakang keterlibatan WNI dalam dinas militer asing. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus, dengan memperhatikan aspek pelindungan, dugaan TPPO, serta konsekuensi hukum kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rakor juga membahas indikasi perekrutan WNI melalui penawaran pekerjaan yang menyesatkan, termasuk kemungkinan adanya unsur TPPO. Dugaan tersebut memerlukan pendalaman dan penanganan oleh instansi berwenang.

Rakor menyepakati penguatan koordinasi antarinstansi dalam verifikasi status WNI, pendalaman dugaan TPPO, serta pertukaran data untuk mendukung penanganan setiap kasus sesuai kewenangan masing-masing.

Kemenko Polkam akan terus mengoordinasikan langkah kementerian/lembaga terkait guna memastikan penanganan WNI berlangsung terpadu, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan kepentingan nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.