Koma.id – Terdakwa Roy Suryo menolak semua keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati bertanya kepada Roy Suryo setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian.
Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal
“Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?” tanya Christina.
Roy Suryo menilai keterangan Jokowi berbelit dan tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar.
Respon Bisu Jokowi Saat Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” jawab Roy Suryo.
Hakim lalu bertanya keterangan Jokowi di bagian mana yang dianggap salah. Roy menjawab hampir semua keterangan Jokowi salah.
“Mostly salah, Yang Mulia,” kata Roy.
Roy kemudian meminta barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri.
“Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” kata Roy.
“Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau? tanya hakim.
“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” jawab Roy.
“Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya,” ujar hakim.
Dalam sidang, Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya sejak SD hingga S1. Jokowi juga menunjukkan ijazahnya sejak tingkat SD hingga S1.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roydidakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








