Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

OJK Akan Ganti Rugi Investor Korban Saham Gorengan

×

OJK Akan Ganti Rugi Investor Korban Saham Gorengan

Sebarkan artikel ini
OJK Akan Ganti Rugi Investor Korban Saham Gorengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan kerugian investor pasar modal yang menjadi korban praktik pelanggaran oleh emiten, termasuk manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah saham gorengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menjelaskan bahwa OJK akan terlebih dahulu melakukan analisis terhadap emiten yang terindikasi melakukan pelanggaran atau manipulasi harga saham.

Silakan gulirkan ke bawah

Setelah emiten terbukti melanggar ketentuan di pasar modal, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran yang berdampak serius, OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Dalam implementasinya, kurang lebih mekanisme yang akan dilakukan, kami nanti akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap kasus, termasuk mengidentifikasi pihak mana yang bertanggung jawab, kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, lalu menghitung potensi kerugian yang dihindari, dan menilai kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).

Hasan mengatakan, dana yang diperoleh dari sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut nantinya akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

Dia menjelaskan bahwa besaran kompensasi yang berhak diterima investor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Dalam menetapkan nilai pemulihan, OJK akan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni besarnya keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah serta nilai kerugian investor yang dapat dibuktikan.

“Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Hasan menyebutkan bahwa selama periode Januari-Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan 216 sanksi atas pelanggaran di bidang pasar modal. Sanksi tersebut termasuk denda administratif dengan total nilai mencapai Rp2,23 triliun.

Hasan merinci, dari total 216 sanksi tersebut, sebanyak 169 pihak dikenai sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp2,23 triliun. Selain itu, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, 27 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, serta lima sanksi perintah tertulis.

Sejumlah emiten juga belum lama ini dikenai sanksi oleh OJK, di antaranya PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Selain itu, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh sejumlah nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Praktik manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK juga mengenakan denda sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.