KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan skandal serius yang dapat mengancam fondasi negara hukum Indonesia.
Didik menyebut, perkara yang menyeret tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran teknis atau penyalahgunaan teknologi komunikasi. Terlebih, dugaan penyadapan itu disebut menyasar nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Dalam tulisan berjudul Menyadap Kepala Negara adalah Skandal yang Mengancam Fondasi Negara Hukum, Didik mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026 atas dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Ia menyoroti dugaan tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, bahkan disertai upaya penghapusan jejak data.
Menurut Didik, Indonesia memang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus tunduk pada prosedur serta pengawasan hukum yang ketat.
Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira Dinonaktifkan
Didik menjelaskan, Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan pengecualian terhadap larangan intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum oleh aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Khusus untuk Polri, mekanisme penyadapan juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut, antara lain, mensyaratkan adanya permohonan tertulis berdasarkan laporan polisi, penilaian kelayakan oleh Kabareskrim, serta izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyadapan dilakukan.
Selain itu, masa penyadapan dibatasi maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Hasil penyadapan pun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembuktian dan harus dimusnahkan apabila tidak relevan.
“Tidak ada ketentuan yang membolehkan polisi menyadap secara bebas atau diam-diam tanpa kontrol yudisial,” tulis Didik dalam argumentasi hukumnya, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, penyadapan dapat berubah menjadi tindak pidana apabila dilakukan tanpa izin pengadilan, tidak memiliki dasar laporan atau bukti permulaan yang cukup, tidak ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum, maupun disertai tindakan menghilangkan jejak.
Didik juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku penyadapan ilegal, antara lain berdasarkan Pasal 31 UU ITE, Pasal 40 UU Telekomunikasi, dan Pasal 258 KUHP baru.
Menurutnya, anggota kepolisian yang terlibat juga tidak kebal hukum. Selain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mereka bisa menghadapi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Lebih jauh, Didik menilai persoalan ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar karena dugaan penyadapan menyasar kepala negara. Ia menyebut terdapat sedikitnya empat ancaman serius yang harus menjadi perhatian.
Pertama, ancaman terhadap keamanan nasional. Komunikasi Presiden memuat informasi strategis dan sensitif, mulai dari kebijakan luar negeri, strategi keamanan, operasi militer hingga komunikasi dengan pejabat tinggi negara.
Apabila informasi tersebut bocor, Didik mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan untuk pemerasan, intimidasi, bahkan kemungkinan jatuh ke tangan pihak luar yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Kedua, risiko makar. Didik menjelaskan, apabila penyadapan tersebut terbukti disertai niat untuk melemahkan atau mengancam kekuasaan pemerintahan, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah tindak pidana terhadap keamanan negara.
Ia menyinggung Pasal 104 dan Pasal 107 KUHP mengenai makar sebagai ketentuan yang perlu diperhatikan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Ketiga, kerusakan institusional. Didik menilai, apabila aparat atau pejabat tinggi kepolisian terbukti melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat mengalami kerusakan serius.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat biasa bisa merasa aman apabila kepala negara saja berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan kewenangan aparat.
Keempat, instabilitas politik. Menurut Didik, penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat penegak hukum berpotensi memicu konflik antarlembaga, spekulasi pengkhianatan konstitusi, hingga ketegangan politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Atas dasar itu, Didik menegaskan bahwa kewenangan penyadapan oleh Polri hanya dapat dibenarkan selama dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, sesuai prosedur, serta memenuhi prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia pun meminta agar perkara tersebut diusut secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan pejabat dengan pangkat atau jabatan tinggi di lingkungan kepolisian.
“Kasus yang sedang bergulir saat ini menjadi ujian nyata. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang pangkat terhadap pelaku,” tulisnya.
Didik menegaskan, penanganan perkara ini bukan semata-mata tentang menghukum individu yang terbukti bersalah, tetapi juga menyangkut upaya menjaga marwah kepolisian sebagai institusi penegak hukum.
“Jika terbukti, bukan hanya soal menghukum individu, melainkan soal menjaga agar Polri tetap menjadi pelindung hukum, bukan ancaman terhadap negara yang seharusnya dilindunginya,” pungkas Didik.














