Koma.id– Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, menilai tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden setelah Mahkamah Agung (MA) memutus surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Deddy, putusan MA tersebut harus menjadi satu kesatuan pertimbangan hukum dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Gibran dinilai secara moral dan etis seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Wapres serta meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia karena persoalan tersebut dianggap mencoreng pemerintahan dan menjadi catatan sejarah politik bangsa.
DSKS Tegaskan Tak Terlibat Rencana Demo 4 November, Pilih Kedepankan Dialog dan Komunikasi
“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepentasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yg diatur oleh Konstitusi Negara RI,” ujar Deddy dikutip.
MUI Jateng Minta Penegakan Hukum Kasus Ponpes Sukoharjo Berjalan Transparan dan Profesional
Deddy menegaskan, apabila Gibran tidak bersedia mundur secara sukarela, DPR harus menindaklanjuti putusan kedua lembaga peradilan melalui mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945 agar keputusan hukum tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas. Ia juga mendorong pendalaman dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah serta dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU.
Terkait kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat oleh DPR, Deddy menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengabaikan putusan dan pertimbangan hukum MK maupun MA serta memiliki tanggung jawab menjalankan proses konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan.














