KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendorong agar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera diperiksa terkait penerbitan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai, persoalan penerbitan Suket tersebut tidak cukup hanya disikapi melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, proses pembuatan dokumen hingga dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) juga harus ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
GPK RI : Jangan Politisasi Penggeledahan Hamalatul Qur’an, Hindari Provokasi dan Sentimen SARA
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026). Ia menyebut putusan MA mengenai Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas, sementara tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan yang diserahkan kepada proses politik.
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Mahfud juga menjelaskan pandangannya mengenai konsekuensi hukum putusan MA tersebut. Ia menyoroti perdebatan mengenai apakah putusan itu berlaku ke depan atau justru berlaku surut.
Mahfud menerangkan bahwa dalam istilah hukum, putusan yang berlaku ke depan disebut ex-nunc, sedangkan putusan yang berlaku surut disebut ex-tunc.
Menurut dia, perbedaan keduanya dapat dilihat dari diksi yang digunakan dalam amar putusan. Jika putusan bersifat prospektif atau ex-nunc, istilah yang digunakan adalah “dibatalkan” atau “MA membatalkan”.
Sebaliknya, apabila putusan bersifat retroaktif atau ex-tunc, amar putusan menggunakan kata “batal”, bukan “membatalkan”.
“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” jelasnya.
Berdasarkan penggunaan kata tersebut, Mahfud berpendapat bahwa putusan MA terkait Suket Gibran bersifat ex-tunc atau berlaku surut. Dengan demikian, menurut tafsirnya, dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya tidak sah sejak awal.
“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tegasnya.
Mahfud pun memisahkan persoalan keabsahan dokumen tersebut dengan konsekuensi politik terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menyatakan bahwa langkah lanjutan terkait jabatan tersebut menjadi ranah politik, tetapi dugaan persoalan dalam proses penerbitan Suket dan penyusunan aturan tetap perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Dengan demikian, Mahfud menilai pemeriksaan terhadap KPU dan Ditjen Dikdasmen menjadi langkah penting untuk mengusut proses penerbitan dokumen pendidikan yang menjadi polemik tersebut.














