Koma.id– Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penegakan hukum tersebut dilakukan menyusul ratusan laporan kebakaran yang mengakibatkan puluhan ribu hektare lahan terdampak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, kepolisian akan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Polemik Tak Hentikan Misi Kemanusiaan, Konser Andrea Bocelli Tetap Usung Pesan Perdamaian
Menurut Asep, penindakan hukum diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” kata Asep, Kamis (29/10/2026).
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 68 laporan, diikuti Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Kementan Tinjau Penangkaran di Sembalun, Pastikan Kualitas Benih Kentang Chitra Siap Gantikan Impor
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi tercatat mencapai 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebesar 29.168,78 hektare. Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan, serta keterbatasan sarana dan prasarana untuk penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Upaya pencegahan yang melibatkan pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat juga dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Trunoyudo menjelaskan, kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memantau langsung situasi di lapangan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tutur Trunoyudo.








