Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera menarik prajurit yang ditempatkan untuk mengamankan aksi demonstrasi. Desakan tersebut disampaikan menyusul terpantau adanya prajurit TNI di sejumlah titik aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), gang-gang, dan beberapa lokasi demonstrasi di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).
Koalisi menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Penempatan personel militer di ruang sipil, menurut mereka, juga berisiko menimbulkan intimidasi serta membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kritik.
Dalam pernyataan tertulisnya, koalisi menyebut pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi perlu dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Mereka menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menyelenggarakan pertahanan negara, bukan menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Koalisi juga menyoroti pembagian kewenangan antara TNI dan Polri sebagaimana menjadi bagian dari agenda Reformasi 1998. Menurut mereka, fungsi pertahanan negara berada di bawah kewenangan TNI, sedangkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum merupakan tugas Polri.
Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas dasar tersebut, koalisi meminta pengamanan demonstrasi dilakukan dengan menghormati hak konstitusional warga negara. Mereka menilai aksi damai tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman militer yang memerlukan pengerahan tentara.
Koalisi juga mengingatkan pengalaman pada masa Orde Baru ketika militer memiliki peran luas dalam kehidupan sipil dan politik. Menurut mereka, keterlibatan kembali tentara dalam pengamanan demonstrasi berisiko menghidupkan pendekatan militeristik dan menjadi kemunduran bagi demokrasi serta supremasi sipil.
Melalui pernyataan yang dirilis di Jakarta pada 28 Oktober 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI segera menarik prajurit dari pengamanan aksi massa dan tidak menggunakan kekuatan bersenjata untuk menghadapi demonstran.
Pernyataan tersebut didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, ELSAM, PBHI, AJI Indonesia, dan berbagai organisasi lainnya.








