Koma.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan penggunaan bantuan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk pemadaman api, tetapi juga untuk pengobatan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap hingga pemulihan ekosistem gambut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan, menggunakan, mengawasi, dan melaporkan bantuan dari pemerintah pusat maupun bantuan keuangan antardaerah untuk penanganan karhutla.
Sinergi TNI-Polri: Bersama Panglima TNI, Kapolri Terima Kehormatan sebagai Warga Korpasgat TNI AU
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki pedoman untuk memastikan bantuan digunakan sesuai kebutuhan di lapangan, mulai dari penanganan kebakaran, perlindungan masyarakat terdampak, hingga pemulihan lingkungan.
DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, meminta kepala daerah memetakan wilayah prioritas secara akurat serta memperkuat koordinasi posko penanganan karhutla.
Langkah tersebut diperlukan agar dukungan anggaran, peralatan, dan logistik dapat menjangkau petugas maupun masyarakat yang membutuhkan.
YLBHI Kritik Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ingatkan Pentingnya Unsur Kerugian Negara
Dana Bisa Digunakan untuk Layanan Medis Gratis
Dalam aturan tersebut, bantuan penanganan karhutla dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap, termasuk layanan medis gratis bagi penderita ISPA.
Selain pelayanan kesehatan, anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk operasional posko pengungsian, evakuasi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan warga selama penanganan bencana berlangsung.
Pemerintah daerah juga dapat menggunakan bantuan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD), pompa air, sumur bor, dan kebutuhan pendukung lainnya bagi petugas di lapangan.
Penggunaan anggaran tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah merespons dampak karhutla secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya berfokus pada api, tetapi juga memperhatikan kesehatan masyarakat yang terpapar asap.
Dukung Pemadaman dan Pemulihan Gambut
Bantuan anggaran juga dapat digunakan untuk memperkuat operasi pemadaman darat, penerapan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar dan logistik, serta mobilisasi tim penanganan kebakaran.
Metode suntik gambut merupakan salah satu upaya untuk memasukkan air ke lapisan tanah gambut yang terbakar atau masih menyimpan bara. Langkah ini diperlukan karena kebakaran di lahan gambut dapat berlangsung di bawah permukaan tanah dan sulit dideteksi maupun dipadamkan.
Selain penanganan kebakaran, bantuan dapat dialokasikan untuk penyelamatan satwa liar serta pemulihan ekosistem gambut yang terdampak.
Dengan demikian, penggunaan anggaran mencakup tahapan penanganan yang lebih luas, mulai dari pemadaman, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.
Penggunaan Anggaran Menyesuaikan Status Darurat
Surat edaran Mendagri juga memperjelas mekanisme penganggaran berdasarkan status kedaruratan di daerah.
Bagi pemerintah daerah yang menetapkan status tanggap darurat, bantuan dapat dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut tetap dapat melanjutkan penanganan karhutla. Penggunaan anggarannya dilakukan melalui program, kegiatan, dan subkegiatan pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Pengaturan ini memungkinkan kebutuhan penanganan yang belum selesai tetap ditindaklanjuti meskipun masa tanggap darurat telah berakhir. Pemerintah daerah tetap perlu menyesuaikan penggunaan anggaran dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Safrizal meminta pemerintah daerah memastikan kebutuhan di lapangan terpetakan dengan baik, termasuk lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan jumlah personel.
Koordinasi posko juga perlu diperkuat agar bantuan tidak berhenti pada penyaluran anggaran, tetapi benar-benar menjangkau petugas dan masyarakat terdampak.
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp1,235 Triliun
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan penanganan karhutla kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak dengan total sekitar Rp1,235 triliun.
Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni pada 7 September 2026 dan 22 Oktober 2026. Wilayah penerima meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau.
Bantuan itu diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan logistik personel, serta mendukung pemulihan lingkungan.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan bantuan secara terarah dan sesuai ketentuan. Penanganan karhutla pun diharapkan mencakup perlindungan kesehatan masyarakat, kebutuhan petugas, dan pemulihan ekosistem yang rusak akibat kebakaran.








