Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Prabowo Belum Setujui Usulan Redefinisi Korupsi dari Luhut

×

Prabowo Belum Setujui Usulan Redefinisi Korupsi dari Luhut

Sebarkan artikel ini
Presiden Go To Malut
Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). (Foto / BPMI Setpres)

Koma.id– Presiden Prabowo Subianto belum memberikan persetujuan terhadap usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pemerintah masih memerlukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Yusril, Prabowo meminta agar usulan DEN tidak langsung dianggap sebagai kebijakan yang telah disetujui pemerintah. Kepala Negara menghendaki pembahasan lebih lanjut sebelum menentukan rumusan definisi korupsi yang tepat.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.

Usulan redefinisi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Pembahasan ini berkaitan dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Yusril menjelaskan, dalam rapat tersebut Prabowo juga menanyakan cakupan tindak pidana korupsi berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur pemberantasan korupsi.

Presiden, kata Yusril, mempertanyakan apakah korupsi dalam konvensi internasional tersebut hanya mencakup praktik penyuapan atau bribery.

Yusril kemudian menjelaskan bahwa UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, tidak terbatas pada penyuapan. Cakupannya juga meliputi sejumlah persoalan lain, termasuk pengelolaan dan pemulihan aset hasil kejahatan.

“Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu, dan beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan, sementara undang-undang tindak pidana korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap, ya. Pasal suap itu negara enggak dirugikan,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril menyebut UNCAC turut menyinggung tindak pidana pencucian uang atau money laundering serta penipuan atau fraud. Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana terkait korupsi dapat melibatkan pihak swasta.

Pemerintah kini masih mendalami usulan perubahan definisi korupsi tersebut. Kajian lebih lanjut diperlukan sebelum pemerintah mengambil sikap terhadap kemungkinan perubahan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.