Koma.id – Gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden. Para pemohon menilai persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat harus dipenuhi sejak tahap pencalonan.
Dalam permohonannya, Denny dan para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena mereka menilai terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024.
Permohonan itu didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
MK Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Desakan Guru Besar dan Kasus Hukum
Putusan tersebut berarti permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk memperoleh putusan atas pokok tuntutan melalui mekanisme perkara yang diajukan. Dengan demikian, permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan melalui perkara tersebut.
Sebelum putusan dibacakan, perkara ini telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban KPU, pemeriksaan bukti, hingga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
Persoalkan Syarat Pendidikan Minimal
Para pemohon mendasarkan gugatan pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Para pemohon berpendapat persyaratan pendidikan tersebut harus dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, KPU dalam persidangan menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan pencalonan. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki dasar aturan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan para pihak selama persidangan. Namun, amar akhir perkara menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Perkara ini menambah dinamika perdebatan publik mengenai persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024. Meski demikian, status dan akibat hukum perkara harus merujuk pada amar putusan resmi Mahkamah Konstitusi.








