Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sahroni Desak MUI Segera Fatwakan Vape Haram, Siapkan Solusi bagi Pelaku Industri

×

Sahroni Desak MUI Segera Fatwakan Vape Haram, Siapkan Solusi bagi Pelaku Industri

Sebarkan artikel ini
Ahmad sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Desakan itu disampaikan menyusul kekhawatiran meningkatnya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair.

Sahroni menilai persoalan vape perlu menjadi prioritas karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

Silakan gulirkan ke bawah

“Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” kata Sahroni, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Sahroni, MUI perlu mendahulukan persoalan yang dampaknya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia menyatakan mendukung apabila MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa tersebut.

“Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape,” ujarnya.

Sahroni menyadari penerbitan fatwa tersebut berpotensi berdampak terhadap para penjual dan pelaku usaha di industri vape. Namun, ia menilai dampak tersebut perlu dipertimbangkan bersama risiko penyalahgunaan yang dapat ditimbulkan.

“Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi,” tegasnya.

Meski mendorong pelarangan, Sahroni juga meminta Polri dan pihak terkait memikirkan strategi keluar atau exit strategy bagi para pelaku industri vape yang terdampak kebijakan tersebut.

Ia turut membuka kemungkinan agar pelaku usaha mengembangkan produk alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan tidak mudah disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Atau para pelaku industri bisa meriset alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit untuk disalahgunakan menjadi narkoba,” lanjut Sahroni.

Kapolri Minta Dukungan MUI

Desakan Sahroni sejalan dengan permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada MUI agar mengkaji dan menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan vape.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Kapolri menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang kini memanfaatkan cairan rokok elektrik.

Menurut Suyudi, narkotika cair yang dimasukkan ke dalam perangkat vape sulit dikenali secara kasatmata karena bentuk kemasan dan aromanya dapat menyerupai cairan vape biasa.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi.

Kapolri berharap dukungan ulama dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyebut usulan pelarangan total vape telah disampaikan kepada Presiden dan mendapat respons positif.

MUI Akan Bahas Secara Mendalam

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti permintaan Kapolri. Namun, pembahasan akan dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa apabila suatu produk vape terbukti mengandung narkotika, maka hukumnya haram. MUI juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap kandungan cairan vape sebagai dasar pengambilan keputusan.

Di tingkat daerah, MUI Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape dalam kondisi tertentu, khususnya jika digunakan sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.

Dengan demikian, pembahasan di tingkat pusat tidak hanya menyangkut potensi penyalahgunaan vape untuk narkotika, tetapi juga memerlukan kajian menyeluruh sebelum keputusan mengenai penggunaan rokok elektrik secara umum ditetapkan.

Sahroni berharap MUI segera mengambil langkah atas persoalan tersebut, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menyiapkan kebijakan yang dapat melindungi masyarakat sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.