Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

KPK Ngaku Sudah Obok-obok Kantor Suharyanto di BNPB

×

KPK Ngaku Sudah Obok-obok Kantor Suharyanto di BNPB

Sebarkan artikel ini
Taufik Kpk
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidiknya telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sempat diduduki oleh Letjen TNI Suharyanto seusai menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB.

“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Selain itu, Taufik mengatakan KPK telah menggeledah beberapa ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa di Kantor BNPB.

“Untuk di kedeputian apa, saya lupa. Kemudian, ada beberapa kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GPS selaku PPK,” katanya.

GPS merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa upaya paksa terhadap ruangan-ruangan di Kantor BNPB tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan pada 14—15 Oktober 2026.

“Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar. Beberapa pihak, termasuk di lingkungan BNPB, juga kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.