KOMA.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum dilengkapi mekanisme penegakan dan sanksi tegas.
Dalam pernyataannya pada Kamis (8/10/2026), Said Iqbal menilai undang-undang tersebut membawa sejumlah perbaikan bagi pekerja. Namun, menurut dia, masih terdapat norma yang berisiko tidak efektif apabila tidak disertai konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya.
Salah satu ketentuan yang disoroti KSPI adalah kewajiban pengusaha menyiapkan dana cadangan pesangon. Said menilai ketentuan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, ia mempertanyakan kejelasan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut Said, aturan mengenai hak pekerja perlu disertai instrumen penegakan yang jelas agar tidak sekadar menjadi ketentuan tertulis tanpa pelaksanaan yang efektif.
Menurut Said, ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian agar hak pekerja atas kekurangan upah tetap terlindungi dan perusahaan memiliki kewajiban yang jelas untuk memenuhi kekurangan pembayaran tersebut.
Ia menegaskan, keberadaan undang-undang tidak cukup hanya mengatur hak dan kewajiban. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme penegakan hukum yang efektif, termasuk sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
“Undang-undang tidak cukup hanya memberikan hak. Harus ada mekanisme penegakan dan sanksi bagi yang melanggar. Tanpa itu, pasal yang terlihat bagus berisiko hanya menjadi ‘macan kertas’,” tegas Said.
Bagi KSPI, kejelasan sanksi dan mekanisme penegakan menjadi faktor penting agar perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan secara nyata oleh buruh, bukan sekadar tercantum dalam regulasi.














