Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Setelah 23 Tahun, Buruh Sambut Positif Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

×

Setelah 23 Tahun, Buruh Sambut Positif Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
buruh
Aksi unjuk rasa buruh, Jakarta. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Setelah melalui perjuangan panjang selama 23 tahun, kalangan buruh menyambut positif pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Pengesahan tersebut menjadi momentum penting bagi serikat pekerja yang selama ini mendorong adanya regulasi ketenagakerjaan tersendiri sebagai payung hukum bagi pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai sejarah bagi perjuangan buruh.

Andi Gani menyampaikan apresiasi tersebut ketika pimpinan DPR menemui massa aksi sejumlah serikat buruh di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai pengesahan RUU tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang buruh untuk mendapatkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pekerja.

Buruh Apresiasi DPR

Andi Gani menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU.

Pimpinan DPR yang menemui massa buruh antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut berlangsung setelah rapat paripurna mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

DPR menyebut pengesahan UU tersebut menjadi bagian dari penyelesaian aspirasi panjang yang disampaikan para pekerja.

Sebelumnya, pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026). Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan menerima RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Sehari kemudian, DPR mengambil keputusan akhir dalam rapat paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan setuju dan pengesahan kemudian dilakukan.

Disahkan Menjelang Tenggat MK

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dilakukan menjelang batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. Pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, tenggat pembentukan UU baru tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. DPR mengesahkannya pada 6 Oktober 2026, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu tersebut.

Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.

DPR juga melakukan konsultasi publik dan audiensi untuk menghimpun masukan dalam proses penyusunan regulasi.

Masukan tersebut kemudian dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Menurut DPR, UU tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

13 Ketentuan Baru

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut terdapat 13 ketentuan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut juga memberikan perlindungan terhadap pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Selain larangan penahanan ijazah, terdapat sejumlah ketentuan lain yang berkaitan langsung dengan hak pekerja.

Pesangon Tak Lagi Pakai Pengali 0,5

Dalam aturan baru, pemerintah memastikan faktor pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon tidak lagi digunakan.

Menaker Yassierli mengatakan besaran pesangon minimal menggunakan pengali satu kali, dengan tetap mempertimbangkan alasan terjadinya PHK dan masa kerja pekerja.

Menurut Yassierli, aturan tersebut juga mengatur dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi kondisi perusahaan yang tidak memiliki dana ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

Ketentuan teknis mengenai dana cadangan pesangon nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

UU baru juga memberikan kepastian mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Jaminan tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak atas upahnya.

Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat dalam aturan tersebut.

Pekerjaan Fleksibel Ikut Diatur

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga merespons perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi.

Pemerintah memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk mengantisipasi munculnya berbagai jenis pekerjaan baru di masa mendatang.

Peningkatan produktivitas tenaga kerja juga diarahkan melalui kolaborasi antara pekerja, pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

Dengan ketentuan tersebut, perkembangan pola kerja baru diharapkan tetap berada dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan.

Pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak

Dalam hal pengupahan, UU baru mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak.

Survei tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat dalam sistem ketenagakerjaan.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengupahan yang lebih terukur dengan memperhatikan kebutuhan hidup pekerja.

Perlindungan Pekerja Outsourcing

Pekerja alih daya atau outsourcing juga masuk dalam pengaturan baru.

Salah satu ketentuan yang disampaikan pemerintah berkaitan dengan pekerja outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN diwajibkan dilakukan oleh anak perusahaan.

Pemerintah menyebut ketentuan tersebut sebagai bagian dari penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya.

Atur Hubungan Kerja hingga PHK

Secara keseluruhan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek hubungan kerja.

Di antaranya hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, hubungan industrial, PHK, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan kelompok pekerja rentan, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

DPR menyebut aturan tersebut juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital.

Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, keberlanjutan dunia usaha, iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Perjuangan Panjang Buruh

Bagi serikat pekerja, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi penanda berakhirnya salah satu tahapan panjang perjuangan untuk mendapatkan payung hukum ketenagakerjaan tersendiri.

Andi Gani menyebut persetujuan RUU tersebut sebagai sejarah bagi perjuangan buruh. Apresiasi itu disampaikan setelah DPR resmi mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Namun, pengesahan UU menjadi awal dari tahap berikutnya, yakni memastikan seluruh ketentuan di dalamnya dapat diterapkan secara efektif.

Sejumlah aturan teknis masih membutuhkan regulasi turunan, termasuk ketentuan mengenai dana cadangan pesangon.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, Indonesia kini memiliki payung hukum ketenagakerjaan baru yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Bagi buruh, pengesahan tersebut menjadi titik penting setelah perjuangan panjang selama 23 tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.