Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah hingga ke tingkat pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendalaman itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang dari tingkat bawah ke atas dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri apakah uang yang ditemukan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut berkaitan dengan pelayanan pertanahan atau merupakan setoran dari Kantah kepada pihak tertentu di tingkat yang lebih tinggi.
“Dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi,” kata Budi, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut Budi, KPK juga mendalami kemungkinan setoran tersebut berkaitan dengan urusan jabatan di lingkungan ATR/BPN, seperti rotasi, mutasi, maupun promosi. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya praktik setoran rutin.
“Apakah kemudian hanya soal jabatan, misalnya soal rotasi, mutasi ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan uang saat KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 24 September 2026.
Budi mengatakan, uang yang diamankan dari kantor tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah Kantah di wilayah Jawa Timur. Namun, KPK juga menemukan uang yang diduga berasal dari pihak pemohon layanan pertanahan.
“Dari uang-uang yang diamankan di Kanwil ini diduga berkaitan dengan setoran dari Kantah-Kantah yang ada di lingkungan Jawa Timur, selain uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak pemohon untuk pelayanan pertanahan di tingkat Kanwil,” kata Budi.
KPK kini masih menelusuri sumber uang, pihak yang diduga mengumpulkan setoran, serta ke mana aliran dana tersebut berujung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti uang tunai terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK sejak awal juga menemukan indikasi penerimaan lain di internal Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, mutasi, promosi jabatan, hingga layanan pertanahan lainnya.
KPK selanjutnya masih mendalami apakah dugaan praktik setoran tersebut merupakan pola yang berjalan secara rutin dan sejauh mana alirannya mencapai tingkat pusat.
Penyidik juga akan mencocokkan temuan uang dan bukti elektronik yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.













