Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Komdigi Turun Tangan Buntut Data Pribadi Meutya Hafid Diduga Bocor dan Dijual

×

Komdigi Turun Tangan Buntut Data Pribadi Meutya Hafid Diduga Bocor dan Dijual

Sebarkan artikel ini
Meutya Hafid
Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid.

Koma.id- Data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid diduga tersebar dan diperjualbelikan melalui platform digital. Dugaan tersebut diungkap kreator konten Instagram @realmrbert atau Mister Bert melalui sebuah video yang diunggah pada Jumat (2/10).

Dalam video tersebut, Mister Bert mengaku menemukan sejumlah informasi pribadi yang diduga milik Meutya Hafid. Data yang disebut antara lain foto KTP, informasi keluarga, hingga password. Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik platform yang menjadi tempat ditemukannya data tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kepada Ibu Meutya Hafid yang terhormat, Menteri Komdigi Indonesia. Ibu, ini adalah foto KTP-mu, atau pernah menjadi foto KTP-mu. Benarkah ibu? Ini adalah data keluargamu, data anakmu, data suamimu yang saya tutupi untuk menjaga privasi, Ibu. Ini adalah password Ibu yang jelas semuanya bisa dibaca, password seorang Menteri Komdigi,” tulis akun @realmbert di Instagram, dikutip.

Mister Bert kemudian menyoroti dugaan praktik perdagangan data pribadi melalui Telegram. Ia menyebut data seseorang dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp10.000, sedangkan data yang diklaim berkaitan dengan Meutya justru disebut bisa dibeli dengan harga Rp2.000.

Ia juga menyatakan data tersebut tidak harus diperoleh melalui peretasan. Menurutnya, informasi pribadi dapat dibeli melalui kanal tertentu di Telegram.

Mister Bert mengaku telah beberapa kali mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kebocoran data sekaligus menunjukkan celah keamanan yang ditemukannya.

“Saya berkali-kali datang ke Komdigi, saya sampaikan ada kebocoran data ini, ada lubang keamanan ini, dan bahkan saya datang menunjukkan kebocoran data Pak Gibran, itu bukan untuk mencari sensasi, tetapi supaya ada yang sadar, ada yang melakukan perbaikan data di Indonesia,” tegasnya.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut bukan bertujuan mempermalukan Meutya maupun membuka data pribadinya kepada publik. Menurut dia, kasus tersebut menjadi gambaran mengenai besarnya ancaman kebocoran data yang dapat menimpa siapa saja, termasuk pejabat yang justru memiliki tanggung jawab terhadap sektor digital.

Mister Bert pun meminta pemerintah memperkuat sistem pelindungan data pribadi serta menindak pihak yang terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan data.

“Setiap hari ada penipuan jenis baru, dan saya sampai tidak sanggup lagi membuat edukasi video terbaru, saking banyaknya jenis penipuan terbaru. Saya tidak mau ambil posisi di tempatmu, ibu. Tapi saya mau tindakan penipuan itu harus berhenti,” ujar dia.

Menanggapi isu tersebut, Komdigi menyatakan tengah melakukan penelusuran. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dikutip.

Alexander mengatakan koordinasi dengan kepolisian juga dilakukan untuk menindak situs yang teridentifikasi memperjualbelikan data pribadi. Situs yang terbukti digunakan untuk aktivitas melanggar ketentuan akan ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.

Menurut Alexander, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas lembaga karena perdagangan data pribadi dapat dilakukan melalui beragam platform dan saluran digital. Pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber penyebaran, sarana yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan kembali data pribadi yang telah beredar di internet. Data pribadi tetap memiliki perlindungan hukum meskipun sudah muncul di ruang digital.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.