Koma.id, JAKARTA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Imparsial menyoroti perjalanan reformasi TNI yang dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan serius.
Dalam siaran pers bernomor 014/Siaran-Pers/IMP/X/2026 bertajuk “81 Tahun TNI: Involusi Profesionalisme Militer”, Imparsial menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-81 TNI sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan reformasi institusi militer sejak Reformasi 1998.
Indonesia Tutup Asian Games 2026 dengan 39 Medali, Lampaui Target Emas Sekaligus Cetak Rekor Baru
Imparsial berharap TNI semakin kuat, modern, dan profesional dalam menjalankan tugas yang dimandatkan. Namun, lembaga tersebut menilai cita-cita reformasi untuk mewujudkan TNI sebagai institusi pertahanan yang profesional, memiliki alat utama sistem senjata (alutsista) modern, serta prajurit yang sejahtera masih jauh dari harapan.
Menurut Imparsial, dalam beberapa tahun terakhir justru muncul kecenderungan arus balik atau involusi profesionalisme militer. Indikasinya antara lain semakin luasnya peran TNI di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan yang berkaitan dengan militer.
Imparsial menilai persoalan tersebut bersifat sistemik dan struktural serta berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi, yakni Presiden.
Rekam Jejak Jenderal Suyudi: Buru Buronan Internasional Dewi Astutik hingga Pulang dari Kamboja
“Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan sejahtera,” demikian pernyataan Imparsial dalam siaran pers tersebut.
Imparsial menyebut kondisi tersebut berpotensi memperluas peran TNI terlalu jauh ke dalam urusan pemerintahan sipil. Menurut mereka, situasi itu dapat berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan prinsip supremasi sipil.
Dalam momentum HUT ke-81 TNI, Imparsial kemudian menyoroti sejumlah persoalan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian seluruh pihak.
Pertama, reformasi peradilan militer yang dinilai belum kunjung dituntaskan.
Imparsial menyebut TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diproses melalui sistem peradilan militer.
Menurut Imparsial, kondisi tersebut menciptakan ruang impunitas karena proses hukum yang tertutup dan minim pengawasan publik dinilai sulit memberikan jaminan keadilan bagi korban.
Imparsial juga menyinggung kasus Andrie Yunus sebagai salah satu contoh yang menurut mereka semestinya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Kedua, Imparsial menyoroti perluasan komando teritorial.
Lembaga tersebut menilai rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur komando teritorial, serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) menunjukkan kecenderungan yang dinilai berlawanan dengan agenda Reformasi 1998.
Imparsial menyebut pada Agustus 2026 pemerintah meresmikan lima Kodam baru sebagai bagian dari rencana pembentukan 38 Kodam di seluruh provinsi Indonesia. Hingga September 2026, pemerintah juga disebut telah meresmikan 156 BTP dari rencana 750 BTP untuk setiap kabupaten/kota.
Imparsial berpandangan ekspansi tersebut tidak dapat semata-mata dibenarkan dengan alasan mempercepat pembangunan atau membantu pemerintah daerah. Menurut mereka, perluasan struktur militer ke wilayah administrasi sipil dapat membuat batas antara militer dan pemerintahan sipil semakin kabur.
Ketiga, Imparsial menyoroti budaya kekerasan yang dinilai masih berulang di lingkungan TNI.
Lembaga tersebut menyebut sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan prajurit terhadap warga sipil maupun sesama prajurit. Imparsial menilai rentetan kasus tersebut tidak semestinya terus dianggap sebagai kesalahan individual.
Menurut Imparsial, pola kekerasan yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur internal militer.
Kasus meninggalnya Prada Lucky pada 2025 serta Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026 disebut sebagai contoh yang kembali menunjukkan persoalan dalam kultur pendidikan dan pembinaan prajurit.
Imparsial menilai TNI perlu melakukan reformasi kultur secara menyeluruh. Pendidikan militer, menurut mereka, memang memiliki karakter keras, tetapi harus tetap memberikan pemahaman mengenai batas penggunaan kekerasan serta menghormati hukum dan HAM.
Keempat, Imparsial menyoroti masih adanya prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil.
Menurut Imparsial, salah satu prinsip penting Reformasi 1998 adalah pemisahan yang tegas antara militer, politik, dan pemerintahan sipil. Namun, penempatan prajurit aktif pada berbagai jabatan sipil dinilai kembali menjadi praktik yang semakin jamak.
Imparsial menegaskan bahwa prajurit aktif harus fokus pada fungsi pertahanan, sementara jabatan sipil seharusnya diisi oleh aparatur sipil yang memiliki kompetensi dan berada di bawah mekanisme pertanggungjawaban sipil.
Kelima, Imparsial mengkritisi keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil.
TNI disebut terlibat dalam program pembangunan, ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi.
Imparsial menilai kecenderungan tersebut sebagai bentuk baru multifungsi militer yang berpotensi memperluas fungsi TNI keluar dari mandat pertahanan.
Lembaga tersebut juga menyinggung pengamanan rumah atau kediaman mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang menurut Imparsial berdampak terhadap proses penegakan hukum dalam perkara korupsi yang sedang berjalan.
Keenam, Imparsial menyoroti rendahnya transparansi pengelolaan anggaran pertahanan.
Menurut Imparsial, besarnya anggaran pertahanan harus diikuti dengan keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat karena anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
Imparsial mencatat pada 2025 terdapat perbedaan antara APBN yang ditetapkan untuk sektor pertahanan sebesar Rp166,05 triliun dengan realisasi yang disebut mencapai Rp348,58 triliun.
Lembaga tersebut menilai transparansi tidak boleh sepenuhnya dikesampingkan dengan alasan kerahasiaan pertahanan. Informasi yang sensitif memang dapat dilindungi, tetapi kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap harus dapat diawasi.
Ketujuh, Imparsial menilai kesejahteraan prajurit TNI masih perlu menjadi perhatian.
Menurut lembaga tersebut, profesionalisme TNI tidak dapat dibangun hanya melalui penambahan personel, perluasan struktur, atau pembentukan satuan baru.
Kesejahteraan prajurit, termasuk penghasilan yang layak, perumahan, perlindungan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan keluarga, serta dukungan bagi prajurit dan keluarganya, dinilai harus menjadi bagian integral dari pembangunan pertahanan.
Imparsial mengingatkan bahwa memperbesar organisasi TNI berarti menambah kebutuhan personel, fasilitas, persenjataan, dan beban anggaran jangka panjang.
Karena itu, mereka mendorong agar penguatan TNI lebih diarahkan pada kualitas, modernisasi alutsista, pendidikan, dan kesejahteraan prajurit, bukan semata-mata ekspansi jumlah dan struktur.
Imparsial menegaskan bahwa memperkuat TNI tidak berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan masyarakat sipil.
“TNI yang kuat adalah TNI yang profesional. TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel,” demikian pernyataan Imparsial.
Dalam momentum HUT ke-81 TNI, Imparsial kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, Presiden dan DPR diminta segera menuntaskan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan prinsip equality before the law dalam penegakan hukum.
Kedua, Panglima TNI diminta menghentikan ekspansi Komando Teritorial serta pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan yang dinilai tidak memiliki urgensi pertahanan yang jelas dan berpotensi mempermanenkan militerisasi ranah sipil.
Ketiga, Panglima TNI didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit untuk menghapus kultur kekerasan, senioritas yang berlebihan, serta berbagai praktik yang bertentangan dengan disiplin militer, hukum, dan HAM.
Keempat, Presiden dan pemerintah diminta menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil serta pelibatan TNI dalam urusan pembangunan dan pelayanan publik yang bukan merupakan tugas pertahanan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas kebijakan serta anggaran pertahanan diminta diperkuat, termasuk dalam pengadaan alutsista, pembentukan satuan baru, dan kebijakan strategis TNI.
Keenam, kesejahteraan prajurit diminta ditempatkan sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan melalui peningkatan penghasilan, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi keluarga prajurit.
Ketujuh, Imparsial meminta Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak Reformasi 1998 dengan memastikan TNI tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan HAM serta tidak digunakan untuk menjalankan agenda politik atau kepentingan kekuasaan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Imparsial dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI pada 4 Oktober 2026.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menjadi pihak yang tercantum dalam siaran pers tersebut bersama sejumlah narahubung, yakni Hussein Ahmad selaku Wakil Direktur, Annisa Yudha AS selaku Koordinator Peneliti, serta peneliti Riyadh Putuhena dan Wira Dika Piliang.













