KOMA.ID, JAKARTA – SETARA Institute mengingatkan bahwa pekerjaan rumah Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tidak cukup hanya menghadirkan program transformasi dan perubahan kebijakan. Reformasi Polri harus menyentuh persoalan mendasar di tubuh kepolisian serta menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Koordinator Riset PRI (Police Reform Initiative) dan RSK SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyampaikan tiga catatan penting terkait arah reformasi kepolisian pada Jumat (2/10/2026).
Pertama, reformasi Polri harus bergeser dari pendekatan yang reaktif terhadap peristiwa dan pergantian kepemimpinan menuju reformasi kelembagaan berbasis pengetahuan atau evidence-based reform.
Menurut Ikhsan, setiap kebijakan, program, dan rancangan transformasi perlu disusun berdasarkan pemetaan masalah yang terukur, temuan empiris, evaluasi objektif, data pengaduan masyarakat, serta pembelajaran dari praktik pemolisian demokratis.
Dengan pendekatan tersebut, reformasi kepolisian tidak sekadar menjadi agenda administratif atau slogan kepemimpinan, tetapi harus menjadi proses penyelesaian masalah yang memiliki target, indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban kepada publik.
“Reformasi dengan demikian tidak berhenti sebagai agenda administratif maupun slogan kepemimpinan, tetapi menjadi proses problem-solving reform yang memiliki target, indikator capaian, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada publik,” tulis Ikhsan dalam siaran persnya yang diterima wartawan.
Kedua, SETARA Institute menekankan pentingnya memastikan reformasi berjalan hingga ke tingkat kewilayahan, mulai dari kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).
Ikhsan menilai tantangan reformasi bukan hanya menghasilkan kebijakan dan inovasi di tingkat pusat, melainkan memastikan standar profesionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta kualitas pelayanan diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian.
“Ukuran keberhasilan reformasi pada akhirnya terletak pada pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian,” ujarnya.
Pengalaman masyarakat tersebut, lanjut Ikhsan, dapat dilihat dari kesetaraan pelayanan, profesionalitas dan transparansi penanganan laporan, proporsionalitas penggunaan kekuatan, hingga efektivitas mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.
Ketiga, SETARA Institute meminta agar democratic policing atau pemolisian demokratis ditempatkan sebagai inti reformasi Polri.
Dalam negara demokratis, kepolisian tidak hanya dituntut efektif menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga wajib tunduk pada hukum, menghormati HAM, menggunakan kewenangan secara proporsional, terbuka terhadap pengawasan, serta menjamin kebebasan sipil masyarakat.
Karena itu, Ikhsan menilai reformasi Polri perlu memberikan perhatian serius terhadap akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api, penanganan demonstrasi, perlindungan kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal juga dinilai penting. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh hanya berfungsi sebagai mekanisme pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus menjadi sistem pencegahan agar kewenangan kepolisian dijalankan sesuai hukum dan prinsip HAM.
Reformasi Polri Harus Terukur dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Lebih jauh, SETARA Institute mengingatkan agar keberhasilan reformasi kepolisian tidak diukur dari banyaknya slogan transformasi, perubahan regulasi, maupun program yang diluncurkan.
Ikhsan menekankan bahwa indikator yang lebih substantif adalah perubahan nyata dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.
Perubahan tersebut antara lain ditandai dengan berkurangnya praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan, meningkatnya kepastian serta transparansi penegakan hukum, menguatnya mekanisme akuntabilitas, terjaminnya kesetaraan di hadapan hukum, serta terlindunginya kebebasan sipil.
SETARA Institute memandang reformasi Polri memiliki keterkaitan langsung dengan masa depan demokrasi Indonesia. Kepolisian yang profesional, akuntabel, humanis, dan tunduk pada kontrol demokratis dinilai menjadi salah satu prasyarat bagi terwujudnya negara hukum yang mampu memberikan keamanan sekaligus menjamin kebebasan warga negara.
Atas dasar itu, Ikhsan menegaskan bahwa tantangan Kapolri baru bukan sekadar memperkenalkan program transformasi baru, melainkan memastikan reformasi benar-benar melembaga dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan, diukur, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.














