Koma.id – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Di saat bersamaan, Kejagung mengungkap adanya tersangka baru dari unsur TNI aktif, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo. Budi merupakan perwira TNI yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II terhadap enam tersangka dilakukan pada Selasa (29/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka yang telah dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini berada pada tahap penuntutan. Jaksa selanjutnya menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara keenam tersangka.
Kejagung juga mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru
Di tengah proses pelimpahan enam tersangka tersebut, Kejagung mengungkap perkembangan baru dengan menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka.
Budi merupakan prajurit TNI aktif yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dia juga menjabat sebagai PPK dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. Status tersangka tersebut telah ditetapkan sejak Agustus 2026, tetapi baru disampaikan secara terbuka oleh Kejagung pada Selasa (29/9/2026).
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Anang.
Karena Budi merupakan prajurit TNI aktif, proses hukumnya dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang.
Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik
Nama Budi sebelumnya telah muncul dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG.
Saat menjabat sebagai PPK, Budi diduga memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan penyedia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan berdasarkan pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK.
Menurut penyidik, posisi PPK tersebut diduga digunakan untuk mengatur proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia.
Dalam perkara tata kelola MBG ini, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pengadaan berbagai barang, termasuk sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Selain dugaan penyimpangan pengadaan, Kejagung sebelumnya mengusut dugaan afiliasi sejumlah pihak dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tersangka Vendor Motor Listrik Belum Dilimpahkan
Seiring munculnya tersangka Budi Utomo, satu tersangka lain dari pihak swasta juga belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya.
Tersangka tersebut adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang disebut sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik untuk BGN.
Anang mengatakan perkara Andri akan diproses bersama perkara Budi Utomo.
“AM itu nanti dengan yang Kol BU,” kata Anang.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini terbagi dalam proses hukum terhadap enam tersangka yang telah memasuki tahap penuntutan serta perkara Budi Utomo dan Andri Mulyono yang masih menunggu proses pelimpahan berikutnya.
Secara keseluruhan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara utama tata kelola MBG, di luar perkembangan terhadap Budi Utomo dari unsur militer. Andri menjadi salah satu tersangka yang belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya.
Kasus tersebut masih akan bergulir melalui proses persidangan. Status para tersangka dan dugaan kerugian negara selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.














