Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan di Bandung Barat Terkait Dugaan Suap HGB ATR/BPN

×

KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan di Bandung Barat Terkait Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan di Bandung Barat Terkait Dugaan Suap HGB ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa (29/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan PT Bela Parahiyangan merupakan salah satu pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan HGB.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan ATR/BPN, hari ini penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan yang merupakan salah satu pihak swasta, yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Budi menyebut posisi PT Bela Parahiyangan dalam perkara tersebut mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk yang sebelumnya juga digeledah KPK terkait pengurusan HGB.

“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung,” ujar Budi.

Namun, KPK belum membeberkan barang bukti yang ditemukan maupun yang diamankan dari kantor PT Bela Parahiyangan. Budi mengatakan hasil penggeledahan masih didalami penyidik dan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan,” kata Budi.

Diduga Ada Uang Rp2,1 Miliar

Nama PT Bela Parahiyangan sebelumnya telah muncul dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dalam konstruksi tersebut, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar untuk pengurusan HGB. Uang tersebut diduga diterima melalui Erwin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dari uang Rp2,1 miliar itu, sebanyak Rp1,8 miliar diduga kemudian diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto. KPK masih mendalami aliran uang tersebut serta keterlibatan pihak lain.

Penggeledahan terhadap kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara tersebut.

KPK sebelumnya juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Rangkaian penggeledahan dimulai dari lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah tiga ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan, serta bukti yang berkaitan dengan pemblokiran lahan di Kabupaten Bogor.

KPK juga menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 21 September, penggeledahan dilanjutkan ke kantor PT Summarecon di Bogor. Setelah itu, penyidik bergerak ke Jawa Timur dengan menggeledah Kantor Pertanahan BPN Kota Mojokerto pada 23 September.

Dari penggeledahan di Mojokerto, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang tunai yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.

Sehari berikutnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai, perhiasan yang diduga emas, mata uang asing serta sejumlah kartu ATM yang diduga berkaitan dengan rekening penampung setoran.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi dan mutasi jabatan.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang dari pihak swasta lain, termasuk PT Bela Parahiyangan Investindo.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut. Hasil penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo juga masih dianalisis untuk menentukan keterkaitannya dengan konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.