Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi XIII dan Ditjenpas Tinjau Lapas Cibinong Hari Ini, Cocokkan Temuan Ombudsman

×

Komisi XIII dan Ditjenpas Tinjau Lapas Cibinong Hari Ini, Cocokkan Temuan Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Konpers Komisi 13 Di Lapas
Konferensi pers Komisi XIII DPR RI bersama Ditjenpas Kemenimipas meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI serta pemeriksaan internal Kemenimipas terkait dugaan adanya fasilitas istimewa atau bangunan yang menyerupai hunian mewah di area Lapas Cibinong.

Silakan gulirkan ke bawah

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan Ditjenpas pada Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menemukan adanya perbedaan antara hasil sidak Ombudsman dan pemeriksaan yang dilakukan Kemenimipas.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemeriksaan langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Komisi XIII juga meminta kondisi fasilitas dikembalikan seperti semula agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.

“Kami akan turun langsung untuk melakukan investigasi bersama secara menyeluruh. Hal ini penting sebagai dasar rekomendasi untuk pembentukan Panitia Kerja serta perbaikan sistem pengamanan dan tata kelola Pemasyarakatan,” kata Willy.

Ditjenpas menyatakan siap melakukan pemeriksaan kembali bersama Komisi XIII. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengerahkan tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, bagian Barang Milik Negara, serta Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk melakukan pemeriksaan setelah sidak Ombudsman pada 23 September 2026.

Periksa Sejumlah Area Lapas

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII dijadwalkan meninjau sejumlah bagian Lapas Cibinong, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mencocokkan data yang diperoleh DPR dengan kondisi fisik di lapangan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pimpinan DPR telah memberikan persetujuan kepada Komisi XIII untuk melakukan kunjungan tersebut.

Menurut Dasco, pengecekan langsung diperlukan untuk memastikan fakta dan data yang disampaikan dalam rapat dengan Kemenimipas sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Komisi XIII berkunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta, data,” ujar Dasco.

Ada Perbedaan Temuan Ombudsman dan Kemenimipas

Persoalan Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai rumah tinggal atau apartemen, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, sofa dan sejumlah fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menemukan area lain yang menjadi perhatian, termasuk fasilitas olahraga serta bangunan yang disebut menyerupai simulator golf.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui pemeriksaan internal.

Dalam rapat dengan Komisi XIII, Mashudi menyampaikan hasil sementara pemeriksaan internal. Ia menyebut bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan bagian dari 16 unit rumah dinas atau mes pegawai.

Namun, dari 16 unit tersebut, 13 bangunan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Status administrasi, aset, serta pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih didalami.

Mashudi mengatakan pemeriksaan juga akan menelusuri sumber anggaran pembangunan serta status bangunan tersebut. Apabila nantinya ditemukan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, Ditjenpas menyatakan bangunan tersebut dapat dibongkar.

Dibangun pada 2023

Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong Deni Sugiarto sebelumnya mengungkapkan 13 rumah dinas tersebut dibangun pada Januari hingga April 2023.

Setelah pembangunan selesai, bangunan langsung ditempati pegawai dan dibuatkan surat keputusan yang ditandatangani kepala lapas yang menjabat saat itu.

Namun, Deni mengaku tidak mengetahui secara langsung sumber anggaran pembangunan 13 bangunan tersebut dan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pembangunannya.

Status dan administrasi bangunan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Di tengah pemeriksaan, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan Ombudsman.

Penonaktifan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lanjut.

DPR Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Komisi XIII DPR meminta persoalan Lapas Cibinong diperiksa secara menyeluruh, termasuk kepemilikan, penggunaan dan pengelolaan infrastruktur serta aset yang berada di dalam lingkungan lapas.

Setelah peninjauan lapangan, Komisi XIII juga dijadwalkan melakukan rapat dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk mendengarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan objektif terhadap seluruh pihak yang terkait.

Ditjenpas sendiri menyatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama Komisi XIII akan menjadi bagian dari pendalaman terhadap persoalan tata kelola dan sistem pengamanan pemasyarakatan.

Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah lanjutan terhadap fasilitas, aset, maupun pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.