Koma.id – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 53.490 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka tersebut tercatat dari peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan masih dapat berubah karena data dalam enam bulan terakhir bersifat dinamis.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yakni 10.880 pekerja, disusul Banten 6.303 pekerja, Jawa Timur 5.400 pekerja, Jawa Tengah 4.769 pekerja, dan DKI Jakarta 3.900 pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tingginya angka PHK tidak semata-mata disebabkan melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, terdapat sedikitnya empat faktor yang mendorong terjadinya PHK.
Faktor pertama adalah berkurangnya pesanan dari buyer internasional akibat kondisi ekonomi global yang memburuk. Said mengatakan kondisi tersebut terutama dirasakan industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang bergantung pada pesanan dari merek-merek global.
“Beberapa perusahaan yang saya datang itu penyebab daripada PHK karena si buyer yang memberi pekerjaan ke perusahaan tekstil, itu menghentikan ordernya. Karena apa? Karena situasi global yang kurang baik,” kata Said, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Said, konflik atau perang, penurunan permintaan di pasar internasional, serta melemahnya daya beli masyarakat global ikut membuat pesanan dari buyer berkurang. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada perusahaan yang bergantung pada pasar ekspor.
Faktor kedua adalah meningkatnya biaya produksi. Kenaikan harga energi dan bahan baku membuat beban perusahaan bertambah. Pelemahan nilai tukar rupiah juga menjadi tekanan bagi industri yang masih bergantung pada bahan baku impor.
Said menjelaskan, perusahaan yang membeli bahan baku menggunakan dolar AS tetapi menjual produknya dalam rupiah di pasar domestik harus menanggung kenaikan biaya produksi. Kondisi itu kemudian mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja.
Faktor ketiga adalah melemahnya daya beli masyarakat dalam negeri yang terjadi bersamaan dengan masuknya produk impor, terutama dari China.
Menurut Said, kondisi tersebut membuat produk dalam negeri semakin tertekan karena harus bersaing dengan barang impor yang ditawarkan dengan harga lebih murah. Penjualan perusahaan domestik pun ikut tertekan dan berujung pada langkah efisiensi.
“Akibatnya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang pasarnya untuk domestik kepukul. Akhirnya melakukan efisiensi PHK,” ujar Said.
Faktor keempat adalah keputusan prinsipal memindahkan kegiatan produksi dari Indonesia. Said mencontohkan Sanken di Cikarang yang menurut keterangannya memindahkan kembali kegiatan produksi ke Jepang.
Menurut Said, keputusan tersebut berada pada tingkat kebijakan perusahaan induk sehingga turut berdampak terhadap tenaga kerja di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan persoalan PHK perlu dilihat secara proporsional karena penyebabnya tidak tunggal.
Shinta menyebut dunia usaha menghadapi tantangan multidimensi, salah satunya persoalan struktural berupa penurunan daya saing industri nasional yang telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, pengusaha menghadapi biaya produksi dan logistik yang tinggi, persoalan kepastian regulasi, akses pembiayaan, serta dinamika pasar tenaga kerja. Industri padat karya juga menghadapi gangguan pasokan bahan baku, kenaikan harga energi dan bahan baku akibat ketidakpastian geopolitik, serta melemahnya permintaan di sejumlah pasar ekspor.
Menurut Shinta, PHK bukan menjadi pilihan pertama perusahaan ketika menghadapi tekanan bisnis. Perusahaan biasanya terlebih dahulu melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Langkah tersebut antara lain memangkas biaya operasional dan pengeluaran yang tidak esensial, menunda belanja modal, mengevaluasi ekspansi dan investasi, mengoptimalkan kapasitas produksi, serta meninjau kembali rantai pasok dan strategi pengadaan.
“Apabila tekanan usaha masih berlanjut, barulah perusahaan mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang berkaitan dengan tenaga kerja sebagai opsi terakhir,” kata Shinta.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyebut data PHK yang dimiliki organisasinya hingga akhir Agustus berada di kisaran 41.200 pekerja. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan data Kemnaker karena pendataan serikat pekerja memiliki jangkauan yang lebih terbatas.
Ristadi menyebut penurunan pesanan dan semakin ketatnya persaingan dengan produk impor, terutama dari China, menjadi persoalan yang banyak ditemukan dalam data serikat pekerja.
Ia meminta pemerintah membatasi impor terhadap produk yang sebenarnya sudah dapat diproduksi di dalam negeri serta memperkuat pemberantasan impor ilegal.
Adapun data Kemnaker menunjukkan angka 53.490 pekerja yang terkena PHK tersebut hanya mencakup pekerja yang tercatat dalam program JKP. Data tersebut tidak mencakup PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemnaker juga menyatakan data enam bulan terakhir masih dapat diperbarui karena pekerja yang terkena PHK masih memiliki waktu untuk mengajukan klaim JKP.
Dengan demikian, tingginya angka PHK sepanjang Januari-Agustus 2026 dinilai berkaitan dengan kombinasi tekanan pasar global, kenaikan biaya produksi, persaingan produk impor, melemahnya permintaan domestik, hingga keputusan perusahaan global memindahkan lokasi produksi.














