Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Pileg Dulu, Pilpres Kemudian: Saatnya Uji Kekuatan Partai Tanpa Efek Ekor Jas?

×

Pileg Dulu, Pilpres Kemudian: Saatnya Uji Kekuatan Partai Tanpa Efek Ekor Jas?

Sebarkan artikel ini
Pileg Dulu, Pilpres Kemudian: Saatnya Uji Kekuatan Partai Tanpa Efek Ekor Jas?

KOMA.ID, JAKARTA — Wacana memisahkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali mengemuka dalam pembahasan desain Pemilu 2029. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago menilai gagasan tersebut bukan sekadar persoalan perubahan jadwal, tetapi menyangkut bagaimana kekuatan partai politik dan kandidat Presiden diukur dalam sebuah kontestasi.

Menurut Arifki, salah satu konsekuensi menarik dari pemisahan Pileg dan Pilpres adalah berkurangnya efek ekor jas atau coattail effect. Ketika Pileg dan Pilpres digelar bersamaan, popularitas kandidat Presiden berpotensi ikut mendongkrak suara partai yang mengusungnya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” ujar Arifki, Jum’at (25/9/2026).

Ia mengatakan pemisahan tersebut juga membuat party vote dan presidential vote lebih mudah dibaca secara terpisah. Dalam pemilu serentak, pemilih dapat memilih Presiden sekaligus partai pada momentum yang sama, sehingga hubungan antara popularitas figur dan perolehan suara partai menjadi lebih sulit dipisahkan.

“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” katanya.

Menurut Arifki, dari sisi politik, Pileg yang digelar lebih dahulu juga memberikan peta kekuatan partai yang lebih aktual sebelum pertarungan Pilpres dimulai. Partai akan mengetahui perolehan suara dan kursinya sebelum membangun koalisi Pilpres.

“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun, Arifki mengingatkan bahwa wacana tersebut memiliki persoalan konstitusional yang tidak bisa diabaikan. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang mengubah desain keserentakan mulai 2029, tetapi yang dipisahkan adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal. Pemilu Nasional tetap mencakup Pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Daerah mencakup DPRD dan Pilkada. Putusan MK terkait desain Pemilu 2029

“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.

Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025, yang dalam pertimbangannya mempertahankan keserentakan pemilihan DPR dan DPD dengan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, jika Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, harus ada argumentasi konstitusional yang kuat mengenai posisi desain baru tersebut.

Meski demikian, Arifki menilai argumentasi politik di balik Pileg lebih dahulu tetap layak dibahas.

“Ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden. Tetapi perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” ujarnya.

Menurut Arifki, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Pileg dan Pilpres lebih baik dipisah atau disatukan.

“Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” katanya.

“Jadi ini bukan cuma soal Pileg dulu atau Pilpres dulu. Ini soal apakah suara partai dan suara Presiden ingin dibiarkan saling mengerek dalam satu momentum, atau diuji lebih mandiri. Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” pungkas Arifki.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.