Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Ancam Keragaman Kandidat Pilpres 2029, Pengamat Wanti-wanti Wacana Syarat Minimum Dua Fraksi

×

Ancam Keragaman Kandidat Pilpres 2029, Pengamat Wanti-wanti Wacana Syarat Minimum Dua Fraksi

Sebarkan artikel ini
Arifki Chaniago Aljabar
Direktur eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago.

​JAKARTA — Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, memperingatkan bahaya munculnya hambatan baru bagi calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pilpres 2029. Ia mengingatkan agar wacana syarat dukungan minimal dua fraksi partai politik tidak dijadikan celah untuk memangkas jumlah pasangan kandidat.
​
Pernyataan ini menanggapi wacana yang mulai digulirkan sejumlah petinggi partai politik, termasuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai Golkar Sarmuji, yang menilai skema dukungan dua fraksi layak dipertimbangkan demi menjaga jumlah paslon agar ideal.

​
Arifki menilai, esensi persoalan bukan terletak pada ringan atau beratnya syarat dua fraksi secara teknis, melainkan dampak akhirnya terhadap ruang kompetisi demokrasi.
​

Silakan gulirkan ke bawah

“Jangan sampai threshold dihapus di depan, tetapi kemudian muncul threshold baru di belakang. Ukurannya sederhana: setelah aturan baru dibuat, apakah semakin banyak figur yang punya kesempatan masuk gelanggang atau justru semakin sedikit?” tegas Arifki dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (21/9/2026).
​
Menurut Arifki, perubahan bentuk aturan dari presidential threshold menjadi persyarat dua fraksi tidak otomatis menjamin pintu pencalonan menjadi lebih terbuka. Jika aturan baru tersebut pada akhirnya membatasi akses tokoh potensial, maka efek politik yang dihasilkan sama saja dengan pembatasan kandidat di masa lalu.

​
Sejumlah figur populer seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, hingga Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diprediksi akan sangat terdampak jika mekanisme ini diberlakukan. Menurutnya, popularitas dan modal elektabilitas tinggi tidak akan berarti tanpa mengantongi “tiket” koalisi partai.
​
“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” jelasnya.
​
Lebih lanjut, ia mengibaratkan aturan pencalonan seperti pintu masuk ke lapangan pertandingan. Menurutnya, sebelum rakyat menggunakan hak pilihnya di bilik suara, regulasi sudah lebih dulu menyaring siapa saja figur yang boleh muncul di kertas suara.

​Oleh karena itu, Arifki mengimbau agar pembuatan regulasi pencalonan Pilpres 2029 benar-benar memberikan ruang pilihan yang luas bagi masyarakat, bukan malah menyempitkannya.

​”Rakyat menentukan siapa yang menang, tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.