KOMA.ID, BOGOR – Tim dari Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditindaklanjuti saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan timnya menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang area lapas yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah. Di lokasi tersebut, tim Ombudsman menemukan beberapa orang yang diduga merupakan narapidana.
WALHI Ungkap 52 Korporasi Afiliasi Malaysia dan Singapura Terindikasi Kuat Terlibat Karhutla 2026
Menurut Fikri, area tersebut masih berada dalam kawasan lapas, tetapi dibatasi pagar dan aksesnya tidak dapat dimasuki secara bebas.
“Ternyata setelah kami turun ke wilayah belakang ke belakang di sini ada penginapan-penginapan atau ini yang itu rumah singgah ada beberapa diduga narapidana di dalamnya dan kami wawancarai, dan itu di luar dibatasi masih kawasan ini tapi di sana dipagar dibatasi,” kata Fikri.
Fikri mengungkapkan, tim Ombudsman sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tersebut. Bahkan, kata dia, terjadi aksi saling tarik dan dorong antara petugas Ombudsman dengan pihak yang berupaya menghalangi pemeriksaan.
“Jadi kami tadi kalau enggak tarik-tarikan dorong-dorongan sama mereka mereka tetap halangi itu, sehingga misalnya ada kawan kami kakinya terjepit dan sebagainya karena mereka berusaha untuk menghalangi seluruh petugas ini,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Fikri, justru membuat tim Ombudsman mempertanyakan alasan adanya pembatasan terhadap akses pemeriksaan di area yang masih berada dalam kawasan lapas tersebut.
“Tentu kami semakin bertanya ada apa kok kita dihalang-halangi,” tukas Fikri.
Setelah berhasil masuk dan melakukan pemeriksaan, tim Ombudsman mendapati adanya perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang berada di bangunan tersebut dibandingkan dengan narapidana yang berada di dalam blok lapas.
Kemudian, ia juga menjelaskan bagaimana kondisi rumah tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah kamar yang ditemukan lebih dari 10 unit lengkap interiornya dengan spesifikasi apartemen. Bahkan timnya pun menemukan unit kamar tersebut dilengkapi dengan dapur khusus, perlengkapan alat rumah tangga, dapur, hingga kulkas yang berisi persediaan makanan dan juga minuman beralkohol.
“Setelah ketemu di sana ternyata banyak sekali di sana rumah yang itu ada diduga narapidana ada di dalam sana, artinya ada pembeda dari di sini. Mereka di kamar khusus mereka diberikan pengawalan dan sebagainya,” jelasnya.
Fikri juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan mewah di kawasan yang aksesnya dibatasi tersebut. Ia menyebut tim Ombudsman melihat beberapa kendaraan, di antaranya mobil Toyota Alphard, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi kawasan tersebut serta siapa saja yang mendapatkan akses khusus di dalamnya.
“Dan misal kalau itu kawasan tempat narapidana yang kita lihat ada beberapa mobil mewah di sana, ada Alphard, kemudian tentu kita juga bertanya di wilayah yang itu terbatas, itu diisolir orang nggak bisa masuk ke sana,” tandasnya.
Menurut Fikri, tim Ombudsman akhirnya memaksa masuk untuk memastikan kondisi di area tersebut. Upaya itu kembali diwarnai tarik-menarik dan dorong-dorongan dengan petugas yang berusaha menghalangi pemeriksaan.
“Hanya kami tadi paksa sehingga terjadi tadi dorong-dorongan dan tarik-tarikan terhadap seluruh petugas kita dan dari petugas mereka, menghalangi untuk tidak boleh melihatnya itu,” paparnya.
Fikri mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari gambaran awal yang akan disampaikan dan ditindaklanjuti Ombudsman RI. Ombudsman selanjutnya perlu mendalami status bangunan, identitas dan status orang-orang yang berada di dalamnya, bentuk pengamanan yang diberikan, serta alasan pembatasan akses terhadap kawasan tersebut.
“Itu gambaran sederhana dan kita berikan beritahukan,” pungkas Fikri.














