Koma.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997–1998, termasuk penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah lunas pada Agustus 2026.
Suahasil mengatakan pelunasan kewajiban tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil, dikutip dari pernyataannya melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, Minggu (20/9/2026).
Menurut Suahasil, informasi mengenai surplus BI diperoleh setelah proses audit buku 2025. Surplus tersebut kemudian disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari setoran tersebut, Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
“Surplus dari Bank Indonesia lantas diberikan kepada kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan sudah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebesar Rp58 triliun,” ujar Suahasil.
Suahasil menjelaskan, dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menghadapi krisis ekonomi 1997–1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” katanya.
Dengan demikian, surplus BI menjadi sumber pembayaran atas kewajiban surat utang yang masih tersisa dari rangkaian penanganan krisis ekonomi 1997–1998.
Suahasil mengatakan pelunasan pada Agustus 2026 melanjutkan penyelesaian kewajiban pemerintah yang sebelumnya telah dilakukan terhadap jenis obligasi lainnya.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ujar Suahasil.
Sementara itu, pendapatan KND yang mencapai Rp58 triliun hingga Agustus 2026 tercatat jauh di atas target APBN 2026 sebesar Rp1,8 triliun. Realisasi tersebut menjadi salah satu komponen yang mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kementerian Keuangan mencatat total PNBP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp435,1 triliun, atau tumbuh 41,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Realisasi tersebut setara 94,8 persen dari target PNBP dalam APBN 2026 sebesar Rp459,2 triliun.
Pelunasan surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998 tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul setelah krisis keuangan yang melanda Indonesia pada akhir 1990-an.













