Koma.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI didorong tidak hanya berfokus pada penataan administrasi pertanahan, melainkan menyentuh akar persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Demikian kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, dan menegaskan sertifikasi dan modernisasi data belum cukup mengubah struktur kepemilikan yang timpang.
“Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menguasai tanah. Negara juga harus berani bertanya berapa luas yang dikuasai, bagaimana tanah itu diperoleh, apakah dimanfaatkan secara produktif, dan siapa yang menerima manfaat,” kata Azis dikutip.
Azis menjelaskan RUU perlu mengatur secara tegas pembatasan penguasaan tanah, evaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan, penyelesaian konflik agraria, serta integrasi data lintas sektor. Reforma agraria pun tidak boleh sekadar pembagian lahan.
“Tanah yang diberikan tanpa modal, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha dan akses pasar dapat kembali dijual karena penerima tidak mampu mengolahnya,” ujarnya.
Karena itu, reforma aset harus berjalan beriringan dengan reforma akses. Petani yang menerima tanah perlu dibina dalam kelembagaan ekonomi seperti koperasi, sehingga dapat terhubung dengan ketahanan pangan, hilirisasi, pembiayaan rakyat, dan pengembangan industri berbasis wilayah.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
“Reforma agraria harus menjadi jalan tengah yang tegas tidak merusak produktivitas, tetapi tidak membiarkan ketidakadilan; tidak mengabaikan kepastian hukum, tetapi tidak menjadikan hukum sebagai benteng bagi penguasaan yang berlebihan,” kata Azis.








