Oleh: Syahrianto, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Operasi tangkap tangan KPK di Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026 menjerat delapan tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai perkara ini terletak pada apa yang diperlihatkannya: cara negara kehilangan kendali atas tanah melalui tangan pejabatnya sendiri.
Houthi dan OPM
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan bumi di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-Undang Pokok Agraria menurunkannya menjadi hak menguasai negara, serta menegaskan dalam Pasal 6 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Mahkamah Konstitusi kemudian merinci wujud penguasaan negara dalam lima fungsi: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Perkara ini menunjukkan dua fungsi itu, pengurusan dan pengawasan, diduga diperjualbelikan. Ketika kewenangan publik dapat dibeli, negara kehilangan kedudukannya sebagai penengah dan berpindah ke pihak yang mampu membayar.
Hal itu tampak pada pola pertama, komodifikasi birokrasi. Lahan Summarecon di Bogor diblokir secara sah oleh ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik. Blokir adalah alat negara untuk melindungi pihak yang haknya terancam. Menurut KPK, pembukaan blokir itu dihargai Rp1,5 miliar. Kepala Kantah yang berwenang hanya menerima Rp200 juta, sedangkan sisanya tertahan di lapisan perantara. Dari pembagian ini terlihat bahwa harga terbesar dibayar untuk akses. Pihak yang dirugikan langsung adalah ahli waris, karena perlindungan hukumnya dilepas melalui transaksi. KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, yang diduga mengumpulkan setoran dari kantah, kanwil, dan kementerian. KPK juga menemukan Rp8 miliar dalam sembilan koper yang diduga diterima Lampri bersama seorang pengepul, serta mendalami dugaan jual beli jabatan. Kedua temuan ini saling terkait: pejabat yang memperoleh jabatan dengan membayar cenderung menagih kembali biayanya melalui layanan yang ia pegang, dan warga yang menanggungnya.
Pola kedua adalah modus korporatisasi. Menurut KPK, uang dalam perkara ini diduga diserahkan atas perintah pimpinan tertinggi perusahaan terbuka. Artinya, suap diperlakukan sebagai biaya usaha yang diputuskan di tingkat direksi. Selama hukuman hanya menjerat individu, hitungan bisnis itu tetap menguntungkan: izin terbit, proyek berjalan, dan perusahaan tetap berdiri. Padahal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sudah menyediakan tata cara pemidanaan korporasi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang memungkinkan perampasan keuntungan dari kejahatan. Hitungan bisnis itu baru berubah jika korporasi ikut dijerat dan keuntungannya dirampas. Pemegang saham publik juga berkepentingan, karena risiko hukum dari keputusan direksi pada akhirnya ikut mereka tanggung.
Merawat Damai Aceh, Merawat Indonesia
Pola ketiga adalah kejahatan lintas sektor. Satgas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan telah menguasai kembali sekitar 5,89 juta hektare kawasan hutan dari perkebunan sawit, termasuk sekitar 770 ribu hektare hutan lindung dan taman nasional. Penguasaan lahan seluas itu selama bertahun-tahun tidak mungkin terjadi jika pengawasan kehutanan, pertanahan, dan pemerintah daerah berjalan. Kebijakan Satu Peta sudah mewajibkan satu acuan peta nasional. Jika peta sudah satu tetapi pelanggaran tetap terjadi, masalahnya ada pada keputusan pejabat yang mengabaikan peta tersebut. Pelanggaran yang berulang di banyak tempat menunjukkan masalah itu bersifat sistemik.
Ketiga pola itu mengarah pada satu kesimpulan: mafia lahan bekerja melalui kewenangan resmi. Penindakan terhadap individu tanpa pembenahan sistem hanya akan memunculkan pemain baru di jalur yang sama. Karena itu, OTT ini baru menjadi titik balik jika memenuhi empat syarat. Pertama, KPK menelusuri aliran dana sampai penerima manfaat akhir dan menjelaskan kedudukan orang-orang kepercayaan menteri. Kedua, korporasi pemberi suap dimintai pertanggungjawaban pidana dan keuntungannya dirampas. Ketiga, setiap pembukaan blokir wajib mencantumkan dasar hukum dan nama pejabat pemutus, serta diberitahukan kepada pihak yang mengajukan blokir. Keempat, KPK dan PPATK menguji pola yang sama pada layanan pertanahan bernilai besar di daerah lain, dan kementerian mengaudit mutasi jabatan secara terbuka.
Perkara ini menguji apakah hak menguasai negara atas tanah masih dijalankan untuk kemakmuran rakyat. Jawabannya akan terlihat dari sejauh mana penegak hukum menuntaskannya.
Seluruh tulisan ini menjadi tanggung jawab penulis. Sebagian atau keseluruhan isi tidak mewakili sikap redaksi.














