Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Diserahkan, Upah & Outsourcing Masih Belum Final

×

DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Diserahkan, Upah & Outsourcing Masih Belum Final

Sebarkan artikel ini
Jaminan Sosial
Penyerahan jaminan sosial kepada korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Koma.id Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Penyerahan ini menandai tahapan lanjutan setelah pembahasan internal yang dilakukan pemerintah terhadap rancangan payung hukum baru bidang ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari tujuh menteri untuk mengkaji naskah tersebut secara mendalam. Pembahasan berlangsung intensif selama sekitar 10 hari terakhir dengan menelaah pasal demi pasal guna menyusun DIM pemerintah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Fasenya itu sesudah ada rancangan undang-undang (RUU), kemudian rancangan undang-undang itu disampaikan ke pemerintah, kepada presiden, kemudian presiden membentuk tim, ada tujuh menteri yang diminta, dan kita sudah kaji selama 10 hari terakhir ya, melihat pasal per pasal dalam penyusunan DIM,” ujar Yassierli dikutip.

Setelah DIM diserahkan, pembahasan memasuki tahap selanjutnya. Yassierli menegaskan proses belum selesai dan akan terus bergulir, termasuk melalui Panitia Kerja serta pelibatan para pemangku kepentingan.

“Nanti fase selanjutnya adalah pembahasan. Ya jadi fase pembahasan jadi ini masih akan terus bergulir sebenarnya,” ujarnya.

Ia menilai secara umum rancangan ini telah menyusun ekosistem ketenagakerjaan secara lebih terintegrasi, mencakup seluruh aspek mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

“Poin-poinnya dalam RUU ini sudah terintegrasi, mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi,” ucap dia.

Meski demikian, sejumlah substansi penting masih belum final. Aturan pengupahan disebut masih berkembang. Hal yang sama berlaku untuk ketentuan outsourcing yang menjadi perhatian luas kalangan pekerja. Pembahasan belum mencapai keputusan akhir.

Pemerintah menargetkan RUU ini sah menjadi undang-undang pada Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Semangat awalnya sih kita berharap targetnya itu Oktober sudah selesai. Target kita. Sudah jadi undang-undang. Semangatnya kan 2 tahun sesudah putusan MK, pas Oktober ini ya,” kata Yassierli.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.