Koma.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya jumlah korban keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alarm serius bagi pemerintah.
PBHI menyebut berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak 2025.
Ditpolairud dan Basarnas Kerahkan KN Tetuka Cari 5 Wartawan Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah mengatakan jumlah tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kumpulan insiden yang berdiri sendiri ataupun sekadar persoalan teknis di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut PBHI, kejadian yang berulang dan tersebar luas menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian mutu, hingga mitigasi risiko program MBG.
“Pola kejadian yang masif dan meluas menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian mutu, dan mitigasi risiko MBG,” demikian sikap PBHI dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).
Bukan Sekadar Masalah Kualitas Makanan
PBHI menilai persoalan keracunan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan kualitas makanan, tetapi juga menyangkut kewajiban negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia.
Program yang menggunakan sumber daya negara, menurut PBHI, tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah makanan yang berhasil diproduksi dan dibagikan kepada masyarakat.
Keberhasilan MBG juga harus dilihat dari aspek keamanan dan kelayakan pangan, kandungan gizi, serta kemampuan sistem mencegah makanan yang diberikan justru membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Dalam perspektif HAM, PBHI menegaskan hak atas pangan tidak berhenti pada tersedianya makanan. Pangan yang diberikan harus cukup, layak, aman, bergizi, serta dapat dikonsumsi tanpa membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
“Pangan yang dibagikan negara tetapi kemudian menyebabkan keracunan justru menunjukkan bahwa standar pemenuhan hak atas pangan belum terpenuhi,” kata PBHI.
Persoalan tersebut dinilai semakin serius karena sebagian besar penerima manfaat MBG merupakan anak-anak. Kelompok tersebut membutuhkan perlindungan khusus, termasuk dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan.
PBHI menegaskan negara tidak dapat mengklaim telah memenuhi hak atas pangan apabila makanan yang diberikan justru berdampak terhadap hak atas kesehatan penerimanya.
Jangan Berhenti di Sanksi SPPG
PBHI juga menyoroti pola penyelesaian kasus keracunan MBG yang dinilai kerap berhenti pada sanksi administratif.
Sanksi tersebut antara lain berupa teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan maupun pergantian pengelola SPPG.
Menurut PBHI, sanksi administratif memang diperlukan dalam kondisi tertentu. Namun, langkah tersebut tidak boleh menjadi akhir pertanggungjawaban apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian serius, pelanggaran standar keamanan pangan atau kerugian terhadap korban.
Jika ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu penyebab keracunan, PBHI menilai Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada SPPG.
BGN harus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG. Pemeriksaan tersebut perlu menjawab di mana kegagalan terjadi, siapa yang mengetahui risiko, siapa yang memiliki kewenangan untuk mencegahnya dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu menghentikan atau mengurangi risiko kejadian.
PBHI juga mengingatkan bahwa pelimpahan pelaksanaan program kepada SPPG, mitra, penyedia jasa atau pihak ketiga tidak otomatis menghilangkan tanggung jawab negara.
Ketika negara merancang, membiayai, mengatur dan mengawasi program publik, negara tetap memiliki kewajiban memastikan program tersebut tidak merugikan masyarakat.
Karena itu, pertanggungjawaban harus ditelusuri secara berjenjang, mulai dari pelaksana di lapangan hingga pengambil keputusan dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Korban Harus Jadi Prioritas
PBHI meminta korban keracunan MBG ditempatkan sebagai pusat penanganan.
Para korban dinilai berhak mendapatkan pemulihan yang efektif, cepat, mudah diakses, transparan dan tidak membebani mereka.
Pemulihan, menurut PBHI, tidak boleh berhenti pada pertolongan medis sesaat ataupun permintaan maaf setelah kejadian.
Negara harus memastikan korban memperoleh layanan kesehatan yang memadai, pemeriksaan dan pemantauan kondisi kesehatan, informasi mengenai penyebab kejadian, mekanisme pengaduan yang efektif serta kompensasi atau bentuk pemulihan lain sesuai kerugian yang dialami.
Kerugian tersebut juga harus dilihat secara utuh, baik material maupun immaterial.
Data Keracunan Harus Transparan
PBHI turut mendesak pemerintah membuka informasi mengenai kasus keracunan MBG secara transparan.
Masyarakat, kata PBHI, berhak mengetahui jumlah korban sebenarnya, lokasi kejadian, hasil pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab serta tindakan korektif yang dilakukan pemerintah.
PBHI memperingatkan bahwa menutup-nutupi atau mengecilkan skala persoalan justru dapat menghambat evaluasi dan memperbesar risiko terulangnya kejadian serupa.
“Program publik yang baik bukan hanya program yang menjangkau banyak orang, tetapi program yang tidak membahayakan orang yang dilayaninya,” ujar PBHI.
Empat Tuntutan PBHI
Atas persoalan tersebut, PBHI mendesak pemerintah mengambil sejumlah langkah prioritas.
Pertama, PBHI meminta Presiden RI melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap penyelenggaraan program MBG, terutama desain kelembagaan, standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, kapasitas SPPG, rantai pengadaan dan distribusi serta sistem mitigasi risiko.
Evaluasi tersebut harus memastikan keberlanjutan MBG tidak mengorbankan hak atas pangan, kesehatan dan keselamatan penerima manfaat. Evaluasi juga harus menghasilkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam setiap kasus keracunan.
Kedua, PBHI meminta BGN melakukan investigasi menyeluruh, independen dan transparan terhadap seluruh kasus keracunan MBG.
Investigasi tidak boleh sebatas menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG. Penelusuran harus mencakup seluruh rantai penyelenggaraan, mulai dari pengadaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, pengawasan hingga proses pengambilan keputusan.
PBHI juga meminta hasil investigasi beserta langkah korektif dibuka kepada publik.
Ketiga, PBHI meminta Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.
Pengawasan keamanan pangan di seluruh rantai penyelenggaraan MBG juga harus diperkuat. Data korban, hasil pemeriksaan dan tindak lanjut medis harus terdokumentasi serta dikelola secara transparan.
Keempat, PBHI mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian berat atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang menyebabkan korban mengalami kerugian.
PBHI menegaskan pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat dugaan kegagalan pengawasan ataupun pengambilan keputusan pada tingkat yang lebih tinggi.
“Negara harus bertanggung jawab,” tegas PBHI.














