Koma.id – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi Organisasi dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof Asrorun Niam Sholeh, mengatakan larangan tersebut hanya berlaku bagi dua posisi tertinggi dalam struktur PBNU, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8/2026).
Menurut Asrorun, jabatan yang tidak boleh dirangkap mencakup sejumlah posisi politik dan jabatan publik, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur hingga pimpinan partai politik.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya. Dengan demikian, pengurus di struktur NU selain Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tetap diperbolehkan menduduki jabatan politik maupun jabatan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Demi Fokus Jalankan Mandat Organisasi
Asrorun menjelaskan larangan rangkap jabatan tersebut berkaitan dengan posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang dianggap sebagai simbol kepemimpinan tertinggi organisasi.
Karena itu, keduanya dinilai harus dapat menjalankan mandat organisasi secara fokus tanpa terbebani tanggung jawab dari jabatan politik atau jabatan publik lainnya.
“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” ujar Asrorun.
Kesepakatan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Asrorun menyebut keputusan itu menjadi jalan keluar yang dianggap dapat diterima dalam pembahasan Komisi Organisasi.
“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” katanya.
AHWA Tetap Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam
Selain persoalan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Asrorun menjelaskan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk dalam muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai mekanisme yang telah disepakati.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU juga menjadi salah satu isu penting dalam Muktamar ke-35 NU. Peserta muktamar kemudian menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dari sistem one man one vote menjadi mekanisme AHWA melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi sebelumnya belum mencapai titik temu.
Hasil Komisi Dibawa ke Pleno
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof Dr Ir Mohammad Nuh menegaskan aturan mengenai rangkap jabatan tersebut hanya ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” kata M Nuh.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026 dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dari luar negeri.













