Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Pemprov DKI Laporkan Perusak 2 CCTV di Pejompongan

×

Pemprov DKI Laporkan Perusak 2 CCTV di Pejompongan

Sebarkan artikel ini
Cctv Pejompongan
Dua kamera pengawas atau CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, rusak setelah kericuhan aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) malam. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan dugaan perusakan dua kamera pengawas atau CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi setelah kericuhan aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) malam.

Perusakan tersebut menjadi salah satu rangkaian vandalisme terhadap fasilitas publik setelah sebagian massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dan bergerak menuju sejumlah ruas jalan di sekitar Jakarta Pusat.

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan Pemprov DKI tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab,” kata Marulina dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Marulina menyayangkan tindakan perusakan terhadap sejumlah CCTV, termasuk dua kamera yang berada di kawasan Pejompongan.

Menurutnya, CCTV merupakan fasilitas penting yang digunakan untuk mendukung keamanan dan pelayanan masyarakat. Kamera pengawas tersebut antara lain berfungsi membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas.

Perusakan CCTV tersebut juga terekam dalam sejumlah video yang beredar. Dalam rekaman, terlihat sejumlah orang memanjat tiang dan merusak kamera pengawas yang terpasang di kawasan Pejompongan.

Pemprov Tempuh Jalur Hukum

Pemprov DKI memastikan tidak akan membiarkan perusakan fasilitas publik tersebut. Dugaan tindakan vandalisme itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Marulina.

Pemprov DKI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampurkan penyampaian aspirasi dengan tindakan anarkis maupun vandalisme.

Marulina menegaskan fasilitas publik dibangun dan disediakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kerusakan terhadap fasilitas tersebut pada akhirnya juga dapat mengganggu pelayanan dan aktivitas warga.

“Mari seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Jakarta. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Perusakan CCTV di Pejompongan terjadi setelah aksi demonstrasi 27 Agustus di depan Gedung DPR/MPR RI. Kawasan Pejompongan menjadi salah satu titik yang dilalui kelompok massa setelah meninggalkan lokasi demonstrasi.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.