Koma.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak menghormati independensi majelis hakim dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Para pihak dalam konteks ini yakni Febrie melalui tim penasihat hukum sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.
“Saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun,” kata Richard, dalam sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Richard meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada hakim untuk bekerja secara independen dan mengadili perkara tersebut dengan adil.
“Itu saja permintaan saya. Seperti itu, ya,” ujar Richard.
Richard menuturkan, agenda sidang praperadilan selanjutnya putusan dengan nomor perkara 135 yang akan dibacakan, pada Jumat (28/8/2026) pukul 15.00 WIB.
“Karena besok (Kamis) saya juga harus putusan perkara yang ini juga (permohonan praperadilan Febrie nomor perkara 134), jam nya seperti ini (15.00 WIB),” ucap Richard.
Dengan begitu, Richard mengharapkan agar para pihak hadir dalam pembacaan putusan pada lusa mendatang. Dalam sidang Rabu sore ini, para pihak menyerahkan kesimpulan kepada hakim.
Kesimpulan tersebut memuat pendapat dan argumentasi masing-masing pihak setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dalam sidang praperadilan selesai. Hanya saja, seluruh kesimpulan para pihak dalam persidangan tersebut dianggap dibacakan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Tim kuasa hukum menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Mereka menuturkan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum mengajukan 2 permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134 dan 135.
Febri menuturkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
“Jadi, konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata dia.








