Koma.id, JAKARTA – Kaukus Muda Indonesia (KMI) angkat bicara terkait rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen lainnya di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang . KMI menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan tertib dan bertanggung jawab.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah tiba di kawasan DPR sejak Jumat (21/8) dan mendirikan posko konsolidasi di depan gedung dewan . Mereka membawa dua tuntutan utama: mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor . Massa dari berbagai daerah direncanakan akan bergabung dalam aksi yang mengusung tagline “Kami Mencintai Indonesia, Masio Morat-Marit” ini .
Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas. “Kami menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Tapi hak itu harus digunakan dengan bijak, tidak melanggar hukum, dan tidak merugikan kepentingan umum,” tegas Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah mempersilakan aksi demo tersebut, asalkan berlangsung tertib dan tidak anarkis. “Demo itu dijamin oleh demokrasi. Kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27. Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah perusakan, anarkis, dan tindakan-tindakan yang tidak baik,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu . Pemprov DKI pun menyiapkan pendekatan humanis dalam pengawalan aksi .
KMI menyoroti bahwa aksi demo tanggal 27 Agustus ini berpotensi mengulang kejadian ricuh pada tahun lalu yang berakhir dengan kerusakan fasilitas umum dan korban luka-luka. Polisi pun telah menyatakan akan mengawal jalannya aksi dan mengantisipasi potensi penyusupan pihak tak bertanggung jawab yang ingin memprovokasi kerusuhan .
“Kami tidak ingin kejadian tahun lalu terulang kembali. Aksi yang berakhir anarkis hanya akan merugikan rakyat kecil dan merusak citra demokrasi kita. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan lain,” ujar Edi Homaidi.
KMI juga mengingatkan agar massa aksi tidak mendirikan tenda di trotoar atau fasilitas umum yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan keselamatan pejalan kaki . Selain itu, ancaman yang dilontarkan perwakilan AMPB untuk “menyandera” anggota DPR jika tuntutan tidak dipenuhi dinilai sebagai eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam demokrasi yang beradab .
Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) juga menyatakan penolakan terhadap rencana aksi ini dengan alasan menjaga ketertiban umum dan keutuhan persatuan nasional . Tokoh NU dan Bamus Betawi pun mengimbau agar aksi berjalan damai dan tidak merusak fasilitas umum .
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan. Jika ada aspirasi, sampaikan dengan cara yang santun dan konstitusional. Jaga persatuan dan kesatuan, karena Indonesia adalah milik kita bersama,” pungkas Edi Homaidi.













