Koma.id, JAKARTA – Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah akun media sosial yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, tim melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten bermasalah.
Dari hasil penanganan tersebut, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif. Sementara 10 orang lainnya diproses ke tahap penyidikan karena diduga terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kombes Kamal Bahtiar Gagas Transformasi Pengamanan Distribusi Pangan Berbasis Deteksi Dini
“Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dari proses penyidikan tersebut, sembilan orang berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ telah ditahan. Kesembilan tersangka tersebut terkait dengan lima laporan polisi.
Selain proses hukum, tim juga memberikan ruang kepada pemilik akun untuk melakukan klarifikasi maupun pemulihan terhadap konten yang telah diunggah.
Tercatat, sebanyak 22 pemilik akun diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau melakukan pemulihan, sementara 30 konten telah diturunkan.
Temukan Beragam Modus
Dalam pendalaman terhadap sejumlah akun tersebut, tim menemukan berbagai modus yang digunakan untuk memproduksi maupun menyebarkan konten yang diduga bermuatan pidana.
Modus tersebut antara lain manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, serta penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.
Polda Metro Jaya menilai perkembangan media sosial perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Langkah penindakan, kata Iman, tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan pemenuhan unsur pidana. Sementara pendekatan edukasi dan pencegahan tetap dikedepankan untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Polda Metro: Situasi Jakarta Kondusif
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga saat ini tetap aman, tertib, dan kondusif.
Budi mengatakan aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasa di berbagai sektor.
“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” ujar Budi.
Ia menegaskan, situasi tersebut menunjukkan aktivitas masyarakat di Jakarta tetap berlangsung normal meskipun aparat terus melakukan pemantauan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan di ruang digital.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan kehati-hatian sebelum menyebarkan kembali suatu konten di media sosial.













