Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendesak Polda Metro Jaya mempercepat penyelidikan kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ia meminta proses penanganan dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Bimantoro, lambatnya pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas. Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah,” kata Bimantoro di Jakarta, dikutip Selasa (28/7/2026).
Bimantoro menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian harus segera membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum tanpa kompromi.
Ia juga menyoroti kondisi korban saat ditemukan meninggal dunia dengan mulut dan hidung berbusa yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
“Hal tersebut banyak terjadi dalam kasus pembunuhan dengan racun,” katanya.
Meski demikian, Bimantoro tidak menyimpulkan penyebab kematian korban dan menekankan pentingnya pembuktian melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.
Menurut Bimantoro, penyelidikan yang lambat dapat memicu berbagai asumsi dan spekulasi liar di masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan mengedepankan fakta hukum.
“Penyelidikan harus komprehensif, objektif, dan hasilnya dibuka ke publik secara jujur sesuai fakta hukum,” kata dia.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap mengawal jalannya proses hukum tanpa mengganggu penyelidikan.
“Hormati proses hukum, tapi ingat, hukum tidak boleh jalan di tempat. Kita mendesak kepolisian memberikan kepastian dan keadilan secepat-cepatnya, baik bagi keluarga korban maupun publik,” kata dia.













