Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. KPK memastikan seluruh proses penitipan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung ke Rutan KPK bukanlah hal baru. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk kerja sama antarlembaga penegak hukum yang telah beberapa kali dilakukan ketika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Tidak ada perlakuan khusus. Penitipan tahanan seperti ini pernah dilakukan sebelumnya, baik dari Kejaksaan ke KPK maupun sebaliknya, sesuai kebutuhan proses penyidikan,” kata Budi.
Semua Sama di Mata Hukum, Hasto Sentil Perlakuan ke Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Koruptor
KPK juga menjelaskan bahwa Febrie ditempatkan di sel tahanan biasa, sama seperti tahanan lainnya. Budi menegaskan seluruh penghuni rutan diperlakukan dengan standar yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan sebelumnya.
Terkait sorotan publik mengenai Febrie yang tiba di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan tanpa borgol, KPK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sebagai pihak yang melakukan penahanan. KPK hanya menerima penitipan tahanan setelah seluruh administrasi dan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dipenuhi.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan KPK telah menerima surat permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung sebelum Febrie dibawa ke Rutan KPK. Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai SOP yang berlaku di lingkungan KPK.
Febrie Adriansyah saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.













