Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hikmahanto Tegaskan Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia Belum Jelas

Views
×

Hikmahanto Tegaskan Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Gub.bes . Hikmahanto Juwana
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto / Istimewa)

Koma.id Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai dasar hukum pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) hingga kini belum jelas. Penilaian itu disampaikan menyusul pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara regulasi yang menjadi dasar pendirian universitas tersebut belum diketahui publik.

Hikmahanto mengatakan hingga saat ini belum ditemukan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan URI sebagaimana lazimnya pendirian perguruan tinggi negeri. Menurutnya, yang baru diketahui adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan pimpinan URI.

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum pendirian Universitas Republik Indonesia. Sampai saat ini belum terlihat adanya PP atau Perpres yang menjadi landasan pembentukannya,” kata Hikmahanto dalam dikutip, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan pembentukan sebuah perguruan tinggi negeri seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta regulasi turunannya. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan pembentukan URI agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain menyoroti legalitas pendiriannya, Hikmahanto juga mempertanyakan penggunaan nomenklatur “Gubernur” sebagai pimpinan universitas. Menurutnya, sistem pendidikan tinggi di Indonesia mengenal jabatan rektor sebagai kepala perguruan tinggi, sehingga penggunaan istilah gubernur perlu memiliki dasar hukum yang jelas.

Hikmahanto turut mempertanyakan rencana penempatan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam struktur URI. Menurutnya, LAN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan fungsi tersendiri sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi pemerintahan maupun Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Ia juga menilai konsep URI yang disebut akan mencetak calon pemimpin dan pejabat pemerintahan perlu dijelaskan lebih rinci. Apabila model pendidikannya mengadopsi sistem akademi kedinasan atau akademi militer, maka pemerintah harus menjelaskan bentuk kelembagaan serta dasar hukumnya.

Hikmahanto meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan masukan kepada Presiden agar pengembangan pendidikan kepemimpinan nasional tetap berada dalam koridor hukum.

“Sebagai negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan Universitas Republik Indonesia sebagai bagian dari rencana pembentukan lembaga pendidikan yang diproyeksikan mencetak calon pemimpin nasional. Namun, rencana tersebut juga mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI yang menyatakan pembentukan URI hingga kini belum pernah dibahas secara resmi di parlemen.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.