Koma.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengkritik rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam pendampingan urusan perpajakan masyarakat. Menurutnya, pelibatan aparat kepolisian di tingkat desa tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas.
Anam menegaskan tugas utama Bhabinkamtibmas adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial di lingkungan warga. Karena itu, ia menilai urusan perpajakan tidak seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab aparat kepolisian.
“Fungsi Bhabinkamtibmas adalah melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyelesaikan persoalan-persoalan di tengah masyarakat. Jangan kemudian dibebani dengan urusan perpajakan yang justru bisa dipersepsikan sebagai bentuk pemaksaan kepada warga,” kata Anam, dikutip Jumat (24/7/2026).
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Terkait Temuan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah
Menurut Anam, pelibatan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak berpotensi mengubah hubungan antara polisi dan masyarakat. Selama ini, kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan menjadi mitra masyarakat dalam menjaga keamanan, bukan sebagai pihak yang dikaitkan dengan kewajiban administrasi negara.
Ia juga mengingatkan Bhabinkamtibmas saat ini telah memiliki beban tugas yang cukup besar di lapangan, mulai dari pembinaan masyarakat, penyelesaian konflik sosial, hingga menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Penambahan tugas di bidang perpajakan dikhawatirkan justru mengurangi efektivitas pelaksanaan fungsi utamanya.
Anam menegaskan pengawasan dan pembinaan kepatuhan wajib pajak seharusnya tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak melalui petugas yang memang memiliki kompetensi dan otoritas di bidang perpajakan.
“Jangan sampai fungsi-fungsi yang sudah jelas pembagiannya menjadi tumpang tindih. Urusan pajak biarlah menjadi domain petugas pajak, sedangkan Bhabinkamtibmas fokus pada pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ/2026 yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, anggota DPR, hingga Kompolnas yang menilai pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi dan tidak sejalan dengan fungsi masing-masing institusi.







