Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Gelar Aksi, BEM Kristiani Beri Tenggat 3×24 Jam kepada Kejagung untuk Tahan Febrie Adriansyah

Views
×

Gelar Aksi, BEM Kristiani Beri Tenggat 3×24 Jam kepada Kejagung untuk Tahan Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
6a61ed98bfd4d

Koma.id, Jakarta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Frimus, mengatakan salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah percepatan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Hari ini memang permintaan kami yang pertama adalah kami mendesak Kejagung untuk segera menahan Febrie Adriansyah,” ujar Frimus kepada wartawan di lokasi aksi.

Selain meminta penahanan, massa juga mendesak aparat penegak hukum segera menggeledah rumah dinas Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset dalam perkara yang tengah ditangani.

Mahasiswa menduga masih terdapat barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Asabri yang belum ditemukan penyidik.

“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menggeledah kediaman ataupun rumah dinas daripada eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia,” kata Frimus.

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 100 mahasiswa. Untuk mengamankan jalannya demonstrasi, kepolisian mengerahkan sekitar 200 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dalam waktu 3 x 24 jam.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.