Koma.id, Jakarta – Pemerintah membuka peluang menerapkan larangan total terhadap penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran narkotika jenis cair.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam kegiatan di Gedung BNN Lido, Cigombong, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Presiden menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila hasil kajian lintas kementerian menunjukkan bahwa risiko penggunaan vape lebih besar dibanding manfaatnya, terutama karena terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika jenis baru.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan larangan total vape di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.
Sebagai tindak lanjut, Presiden menginstruksikan Kepala BNN bersama Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola impor, distribusi, hingga pengawasan rokok elektrik di Indonesia.
Menurut Presiden, perkembangan modus penyalahgunaan vape menjadi perhatian serius karena perangkat tersebut memiliki tingkat deteksi yang relatif rendah sehingga kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan penggunaan narkotika, seperti ganja cair maupun MDMA.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” ujarnya.
Presiden juga mengungkapkan berbagai penelitian menunjukkan sekitar 39,5 persen pengguna perangkat vaping mengaku pernah menggunakan cairan rokok elektrik yang mengandung obat-obatan rekreasional. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran vape di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa BNN telah menyampaikan usulan dan rekomendasi resmi kepada kementerian terkait setelah menemukan adanya pergeseran modus operandi jaringan narkotika.
Menurut Aldrin, sindikat kini tidak lagi hanya mengedarkan narkotika dalam bentuk padat, tetapi mulai beralih ke bentuk cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape sehingga lebih sulit terdeteksi aparat.
“Narkotika saat ini sudah beralih dari padat ke cair, yang mana temuan atau penyitaan yang dilakukan oleh BNN dimasukkan di cartridge-cartridge yang ada di dalam vape sebagai device-nya. BNN sifatnya memberikan usulan dan rekomendasi yang selanjutnya akan dibahas di tingkat kementerian terkait,” kata Aldrin.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengkaji kembali regulasi rokok elektrik sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dengan modus baru.













