Koma.id– Aparat penegak hukum didorong menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ketentuan pemberatan pidana, dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, mengatakan penerapan pasal berlapis penting dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
Menurut Heru, aparat penegak hukum dapat menggunakan kombinasi ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e terkait pemerasan, Pasal 12B mengenai gratifikasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil tindak pidana.
Mentan Targetkan Swasembada Gula 2029
“KUHP Nasional (UU 1/2023) juga mengatur pemberatan pidana bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya,” kata Heru dikutip.
Dalam forum yang sama, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam, menilai penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah akan menjadi ujian penting bagi independensi aparat penegak hukum serta komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Menurut Firdaus, publik menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan perkara tersebut. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Ini ujian bagi lembaga penegak hukum dan penyelenggara negara. Apakah kita berani mengambil langkah tegas yang memberikan harapan publik, atau membiarkan kasus besar ini meredup tanpa penyelesaian berkeadilan?” tandasnya.







