Koma.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Melalui Keppres tersebut, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Keppres ditandatangani Presiden pada Selasa 21 Juli 2026 berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang mengacu pada usulan Jaksa Agung.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/07).
Prasetyo menegaskan, Keppres tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif sebelum petikannya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung. Ia juga memastikan tidak ada pelantikan langsung oleh Presiden terhadap pejabat yang diangkat.
“Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus. Setelah proses administrasi selesai, petikan Keppres akan disampaikan kepada institusi terkait,” ujarnya.
Daftar Pejabat Baru Kejaksaan Agung Berdasarkan Keppres 87/TPA/2026:
- Asep Nana Mulyana – Wakil Jaksa Agung
- Leonard Eben Ezer Simanjuntak – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Kuntadi – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
- Harley Siregar – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung
- Patris Yusrian Jaya – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Dengan penunjukan ini, kursi Jampidsus yang sebelumnya diisi oleh Plt. Rudi Margono menggantikan Febrie Adriansyah kini resmi ditempati Kuntadi. Pemerintah berharap jajaran baru Kejaksaan Agung dapat memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.








