Oleh: Prof. Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
Mengapa judul tulisan mengenai bagaimana, disebabkan telah banyak pernyataan tokoh anti korupsi dan ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya baik melalui media sosial atau televisi; beragam pendapat yang masih memerlukan pelurusan kembali secara proporsional dari aspek hukum pidana.
Diketahui dari hasil penggeledahan sebuah rumah di Sentul diperkuat dengan pernyataan pers Eks Jampidsus yang mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya sedangkan temuan Kortastipikor Mabes Polri adalah bukan miliknya; yang menurut logika akal sehat masih perlu dipertanyakan, karena secara hukum, segala harta benda bergerak dan tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di sebuah rumah dipastikan bahwa pemilik rumah mengetahui pasti untuk tujuan apa harta benda tersebut ditempatkan di rumah milik eks jampidsus; diharapkan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dapat mengungkap tuntas keganjilan tersebut dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Momentum Tim 9 Kejaksaan Agung menunjukkan integritas dan akuntabilitas yang mayoritas terpilih karena berpengalaman di KPK. Dari kaca mata hukum, masih diperlukan fakta sebagai berikut: siapa pemilik harta benda temuan Kortastipikor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa disimpan di rumah Sentul?
Berdasarkan jawaban eks Jampidsus kiranya dapat diketahui asal usul pemilik harta benda dan apakah juga hasil dari suatu kejahatan? Jika jawaban eks jampidsus membenarkan hal tersebut maka dapat dipastikan Tim 9 telah berhasil mengungkapkan arah penyidikan selain menetapkan eks jampidsus sebagai tersangka juga tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya; perkiraan, jika kasus tersebut mengandung bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan bahwa perbuatan eks jampidsus dapat didakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta bersamaaan dengan tindak pidana tersebut adalah tindak pidana pencucian uang.
Dalam hal ini peranan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan Eks Jampidsus dan peranan KPK terkait LHKPN eks Jampidsus menjadi bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana eks Jampidsus. Jika proses penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius dan proses tidak berjalan sebagaimana mestinya maka dalam hal ini KPK dalam menjalankan fungsi supervisi dapat mengambil alih perkara eks jampidsus dan selanjutnya ditangani KPK dengan alasan antara lain, yang tepat, dalam hal ini adalah bahwa dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi.
Bagaimana kemudian status orang perorangan dan korporasi yang turut serta terjadi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, seperti SS (info majalah Tempo) dan pemilik Cafe di Cipete Selatan atau pihak lain baik dari internal Kejaksaan Agung dan dari pihak eksternal maka dapat dipastikan jika lebih dari dua alat bukti dan terdapat kesamaan pemikiran mereka dengan eks jampidsus maka mereka dapat dikenakan Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Kesamaan pemikiran tersebut dapat diungkap dengan pertanyaan, apakah mereka mengetahui(weten) dan menghendaki(willen) terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks jampidsus?; dalam hal ini terkandung dua unsur tindak pidana yaitu mens-rea(sikap batin) dan perbuatannya sebagai wujud sikap batin(actus reus).
Namun tim 9 harus berhati-hati untuk tidak tergesa-gesa menetapkan pasal penyertaan terhadap mereka karena doktrin hukum pidana juga mengakui adanya perbuatan yang sebagian dengan sengaja(dolus) akan tetapi juga terkandung kelalaian (culpa); dikenal dengan sebutan, pro parte dolus pro parte culpa. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke 19 telah mewanti-wanti mengenai keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam dan mengakibatkan pula penderitaan pada seseorang yang dikenakannya.
Maksudnya agar jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia dan termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Dari aspek sosial-politik, kasus eks jampidsus ini merupakan cermin penegakan hukum di masa depan yang memerlukan sistem pengawasan internal di Institusi penegakkan hukum juga pengawasan eksternal KPK melalui Koordinasi dan Supervisi serta tidak luput BPK dalam hal terjadi kerugian keuangan negara dan terbukti ada keuntungan bagi diri pelaku atau orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut.
Masalah lain yang menyangkut aspek kepemimpinan suatu lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung pada khususnya dan Presiden adalah harapan terdapat sikap yang mengandung sense of crisis terkait masalah korupsi karena telah dinyatakan dalam Bagian Menimbang UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 bahwa korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa karena bersifat luas dan sistematik serta mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan pada gilirannya menghambat tujuan kesejahteraan rakyat sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD45.












