Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Prof Romli Soroti Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Minta Tim 9 Kejagung Ungkap Asal Usul Aset dan Dugaan TPPU

Views
×

Prof Romli Soroti Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Minta Tim 9 Kejagung Ungkap Asal Usul Aset dan Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
Prof. Romli
Prof. Romli Atmasasmita.

KOMA.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita meminta proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara terbuka dan profesional.

Menurut Prof Romli, banyaknya pandangan dari berbagai tokoh antikorupsi maupun ahli hukum terkait perkara tersebut membuat publik membutuhkan penjelasan yang lebih proporsional dari perspektif hukum pidana.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menilai, perkara Febrie Adriansyah tidak cukup dilihat hanya dari dinamika politik maupun institusi, tetapi harus diuji melalui fakta hukum, terutama terkait asal-usul aset yang ditemukan penyidik Kortas Tipikor Polri saat melakukan penggeledahan.

Prof Romli menyoroti pernyataan Febrie yang menyebut rumah di kawasan Sentul merupakan miliknya, namun aset yang ditemukan dalam penggeledahan bukan merupakan kepunyaannya. Menurut dia, klaim tersebut perlu diuji lebih jauh melalui proses penyidikan.

“Diketahui dari hasil penggeledahan sebuah rumah di Sentul diperkuat dengan pernyataan pers Eks Jampidsus yang mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya sedangkan temuan Kortastipikor Mabes Polri adalah bukan miliknya; yang menurut logika akal sehat masih perlu dipertanyakan,” ujar Prof Romli, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan suatu aset di dalam rumah milik seseorang secara hukum perlu dijelaskan mengenai siapa pemilik sebenarnya dan apa tujuan aset tersebut ditempatkan di lokasi tersebut.

“Karena secara hukum, segala harta benda bergerak dan tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di sebuah rumah dipastikan bahwa pemilik rumah mengetahui pasti untuk tujuan apa harta benda tersebut ditempatkan di rumah milik eks jampidsus,” kata Prof Romli.

Menurutnya, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki tanggung jawab besar untuk membuka fakta tersebut kepada masyarakat. Ia menilai, proses ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas.

“Diharapkan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dapat mengungkap tuntas keganjilan tersebut dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ucapnya.

Tim 9 Dinilai Punya Beban Pembuktian

Prof Romli menilai Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan perkara ini berjalan objektif. Apalagi, menurutnya, sebagian anggota tim memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi saat berada di KPK.

“Momentum Tim 9 Kejaksaan Agung menunjukkan integritas dan akuntabilitas yang mayoritas terpilih karena berpengalaman di KPK,” tuturnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah hal mendasar yang harus dijawab penyidik, terutama mengenai kepemilikan aset yang ditemukan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

“Siapa pemilik harta benda temuan Kortastipikor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa disimpan di rumah Sentul?” ujar Prof Romli.

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah penyidikan, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana tertentu.

“Berdasarkan jawaban eks Jampidsus kiranya dapat diketahui asal usul pemilik harta benda dan apakah juga hasil dari suatu kejahatan?” katanya.

Soroti Potensi Dugaan Korupsi dan TPPU

Prof Romli berpandangan, apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dapat berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti, termasuk mengenai asal-usul kekayaan dan kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

“Jika kasus tersebut mengandung bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan bahwa perbuatan eks jampidsus dapat didakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta bersamaaan dengan tindak pidana tersebut adalah tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Prof Romli menilai keterlibatan lembaga lain seperti PPATK dan KPK menjadi penting untuk memperkuat pembuktian.

“Dalam hal ini peranan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan Eks Jampidsus dan peranan KPK terkait LHKPN eks Jampidsus menjadi bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana eks Jampidsus,” katanya.

Minta KPK Siap Supervisi Jika Penyidikan Terkendala

Prof Romli juga mengingatkan bahwa KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, apabila proses penyidikan mengalami hambatan serius, maka mekanisme pengambilalihan perkara dapat menjadi opsi.

“Jika proses penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius dan proses tidak berjalan sebagaimana mestinya maka dalam hal ini KPK dalam menjalankan fungsi supervisi dapat mengambil alih perkara eks jampidsus,” ujarnya.

Ia menyebut alasan pengambilalihan dapat berkaitan dengan kondisi ketika dalam proses pemberantasan korupsi justru muncul dugaan praktik korupsi.

“Dengan alasan antara lain, yang tepat, dalam hal ini adalah bahwa dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi,” ungkap Prof Romli.

Ingatkan Penyidik Tidak Gegabah Jerat Pihak Lain

Selain Febrie Adriansyah, Prof Romli juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang dapat terseret apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pembuktian yang kuat.

Menurutnya, unsur penyertaan dalam tindak pidana harus dibuktikan dengan adanya kesengajaan dan pengetahuan mengenai tindak pidana yang terjadi.

“Kesamaan pemikiran tersebut dapat diungkap dengan pertanyaan, apakah mereka mengetahui(weten) dan menghendaki(willen) terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks jampidsus?” kata Prof Romli.

Ia menegaskan, penyidik perlu berhati-hati karena hukum pidana mengenal perbedaan antara tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tindakan yang terjadi akibat kelalaian.

“Tim 9 harus berhati-hati untuk tidak tergesa-gesa menetapkan pasal penyertaan terhadap mereka karena doktrin hukum pidana juga mengakui adanya perbuatan yang sebagian dengan sengaja(dolus) akan tetapi juga terkandung kelalaian (culpa); dikenal dengan sebutan, pro parte dolus pro parte culpa,” jelasnya.

Prof Romli mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses penyidikan dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.

“Maksudknya agar jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia dan termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum,” tegasnya.

Kasus Febrie Jadi Ujian Sistem Pengawasan Penegakan Hukum

Lebih jauh, Prof Romli menyebut perkara Febrie Adriansyah menjadi refleksi penting terhadap sistem pengawasan dalam lembaga penegak hukum.

Ia menilai pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat agar kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum.

“Dari aspek sosial-politik, kasus eks jampidsus ini merupakan cermin penegakan hukum di masa depan yang memerlukan sistem pengawasan internal di Institusi penegakkan hukum juga pengawasan eksternal KPK melalui Koordinasi dan Supervisi serta tidak luput BPK dalam hal terjadi kerugian keuangan negara dan terbukti ada keuntungan bagi diri pelaku atau orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut,” ujar Prof Romli.

Ia juga mengingatkan pentingnya sikap krisis dari pimpinan lembaga negara dalam menangani perkara korupsi yang berdampak luas.

“Masalah lain yang menyangkut aspek kepemimpinan suatu lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung pada khususnya dan Presiden adalah harapan terdapat sikap yang mengandung sense of crisis terkait masalah korupsi,” pungkasnya.

Menurut Prof Romli, pemberantasan korupsi harus tetap mengacu pada prinsip bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.