Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

AJI Kecam Hotman Paris, Ucapannya Intimidasi Kerja Jurnalistik

Views
×

AJI Kecam Hotman Paris, Ucapannya Intimidasi Kerja Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Aji
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. (Foto Dok. AJI)

Koma.id Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung merupakan bentuk intimidasi verbal terhadap kerja jurnalistik. Penilaian tersebut disampaikan AJI dalam pernyataan sikap yang juga menyoroti kasus penghalangan peliputan terhadap jurnalis di Pulau Obi, Maluku Utara.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan tindakan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” kata Nany, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut AJI, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi informasi.

AJI menilai respons yang menyerang kapasitas intelektual wartawan atau menghina secara personal tidak dapat dianggap sebagai dialog yang sehat.

“Respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat. Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” ujar Nany.

Berikut ini sikap AJI atas peristiwa dugaan intimidasi terkait Hotman dan peliputan:

1. Mengencam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara

2. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput.

3. Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis, serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media.

4. Mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.

5. Mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.

AJI meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan serta menjamin jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun intimidasi.

Sebelumnya, Hotman Paris menjadi sorotan setelah melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?”, kepada seorang wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi pers, termasuk PWI, Forum Pemred, SWSI, IJTI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dan AJI Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.