Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Begini Kata Menko Yusril

Views
×

Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Begini Kata Menko Yusril

Sebarkan artikel ini
Yusril.ihzamahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons belum ditahannya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Menurutnya, ditahan atau tidak ditahannya seseorang merupakan kewenangan penyidik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik,” katanya di Jakarta, Senin (20/6/2027).

Oleh karena itu, ia menilai, bisa saja dalam perkembangannya nanti, penyidik memutuskan akan ada penahanan terhadap Febrie.

Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun meminta masyarakat sabar menunggu perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan tahap demi tahap.

Yusril juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, setiap keputusan penyidik dapat diuji ke praperadilan.

Selain itu, menurut dia, KUHAP baru sudah tidak begitu menekankan proses penahanan, kecuali memang dinilai perlu.

KUHAP baru juga dinilai lebih menjunjung nilai-nilai HAM sehingga penyidik tidak bisa sembarangan melakukan pehananan.

“Saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP (baru). Soal Pak Febrie itu ditahan atau tidak, kita lihat dari segi perkembangannya, kan kita harusnya menghormati asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

Diberitakan KompasTV sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi persnya di Jakarta, 17 Juli 2026 lalu.

Menurut kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, tim penasihat hukum meminta penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” kata Massagus, dikutip dari Antara.

Selain itu, kata Massagus, Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri sehingga dinilai tidak berpotensi melarikan diri. Ia juga menyebut seluruh barang bukti dalam perkara tersebut telah dikuasai penyidik.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.