Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

FORSIBER Desak Sjafrie Sjamsoeddin Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Febrie Adriansyah

Views
×

FORSIBER Desak Sjafrie Sjamsoeddin Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Elektabilitas Menguat, Sjafrie  Berpeluang Jadi Penantang Prabowo di Pilpres 2029

KOMA.ID, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mendesak Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya memengaruhi penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FORSIBER Hamdi Putra menyusul laporan Bocor Alus Politik Majalah Tempo yang mengungkap dugaan adanya komunikasi dan lobi politik terkait penanganan perkara Febrie.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Hamdi, laporan tersebut memunculkan pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka oleh Sjafrie.

“Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dituntut untuk memberikan penjelasan terbuka dan terperinci terkait dugaan perannya sebagai makelar perkara dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).

Hamdi menilai dugaan tersebut muncul setelah laporan Bocor Alus Politik Tempo mengungkap indikasi bahwa Sjafrie diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto untuk melobi agar Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

“Desakan ini mengemuka setelah laporan Bocor Alus Politik Tempo mengungkap indikasi bahwa Sjafrie memanfaatkan kedekatan dan jalur kelembagaan untuk melobi Presiden Prabowo Subianto agar Febrie tidak dijadikan tersangka oleh Polri,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hamdi juga menyoroti adanya dugaan usulan pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung hingga wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tak hanya itu, Sjafrie juga disinyalir mengusulkan pemindahan penyidikan kasus ke Kejaksaan Agung hingga mencetuskan penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” katanya.

Hamdi menjelaskan, secara formal Sjafrie dan Febrie memang berada dalam satu struktur di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, menurutnya, hubungan kelembagaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mencampuri proses penegakan hukum.

“Kendati struktur ini memberikan akses komunikasi langsung yang sah dalam bingkai operasional Satgas, kewenangan Sjafrie sama sekali tidak mencakup intervensi hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan laporan tersebut memunculkan dugaan bahwa jalur komunikasi resmi justru digunakan sebagai sarana negosiasi perkara.

“Laporan yang ada memicu dugaan kuat bahwa jalur resmi kelembagaan tersebut telah bergeser menjadi saluran negosiasi perkara demi kepentingan pribadi seorang tersangka,” ucap Hamdi.

FORSIBER juga menyoroti laporan mengenai dugaan pertemuan antara Sjafrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.

“Sjafrie bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Febrie disinyalir menggelar pertemuan tertutup, di mana Febrie menawarkan pengunduran diri sebagai Jampidsus asalkan tidak menjadi tersangka, sembari mencari pihak luar yang bersedia mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” kata Hamdi.

Ia menyebut hasil kompromi tersebut diduga kemudian dibawa ke rapat di Widya Chandra untuk memengaruhi keputusan Presiden, termasuk mendorong pergantian Kapolri.

“Hasil kompromi ini kabarnya dibawa Sjafrie ke rapat di Widya Chandra untuk memengaruhi keputusan Presiden, termasuk mendorong penggantian Kapolri dengan Komjen Karyoto setelah Polri melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan awal,” ujarnya.

Hamdi menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi mencederai proses hukum dan menimbulkan konflik kepentingan.

“Langkah-langkah tersebut dinilai melangkahi KUHAP dan menciptakan konflik kepentingan yang serius,” katanya.

Karena itu, Hamdi meminta Sjafrie memberikan klarifikasi secara menyeluruh atas seluruh tuduhan yang berkembang.

“Oleh karena itu, Sjafrie harus mengklarifikasi secara bertahap seluruh poin tuduhan tersebut—mulai dari substansi pertemuan, usulan pengalihan perkara, hingga rekomendasi pergantian Kapolri—serta menjelaskan kapasitas hukum atas tindakannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila laporan tersebut tidak benar, Sjafrie perlu menyampaikan kronologi pembanding kepada publik.

“Jika laporan tersebut terbukti keliru, Sjafrie wajib menyampaikan kronologi tandingan secara transparan,” lanjut Hamdi.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, Hamdi menilai hal itu bukan hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

“Namun jika terbukti benar, langkah Sjafrie tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga secara langsung menodai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tukasnya.

Hamdi pun mendesak Presiden segera mengevaluasi Sjafrie dan menyerahkan dugaan campur tangan tersebut kepada lembaga independen.

“Prabowo tidak boleh membiarkan lingkaran terdekatnya menjadi benteng perlindungan bagi pihak-pihak yang bermasalah secara hukum,” ucap Hamdi.

“Oleh karena itu, Presiden didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Sjafrie dan menyerahkan dugaan campur tangan proses hukum ini kepada lembaga independen, guna mencegah hilangnya batas antara wewenang pejabat negara dan praktik perantara perkara,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.